Perkara Pratu Richal Alunpah, anggota Wing III Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat), yang menganiaya pemilik warkop di Medan hingga tewas akan memasuki babak baru. Pratu Richal akan menjalani sidang putusan setelah dituntut 2 tahun.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Medan tertulis bahwasanya sidang putusan tersebut akan dilaksanakan pada Selasa 23 Januari 2024 pukul 10:00 WIB.
Agenda putusan tersebut juga dibenarkan oleh Humas Pengadilan Militer Letnan Kolonel Sus Ziky Suryadi bahwasanya agenda putusan Pratu Richal Alunpah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk agendanya, sidang pembacaan putusan Pratu Richal Alunpah nanti hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 akan dilaksanakan," kata Letnan Kolonel Sus Ziky Suryadi kepada detikSumut, Minggu (21/1/2024).
Untuk diketahui, Pratu Richal Alunpah dituntut oleh Oditur Militer dengan pidana penjara selama 2 tahun dalam perkara penganiayaan hingga menyebabkan kematian seorang pemilik warkop di Medan bernama Yosua Samosir.
Tuntutan itu dibacakan oleh Oditur Militer Mayor Chk Sugito, kata Humas Pengadilan Militer Letnan Kolonel Sus Ziky Suryadi, Richal Alunpah dikenakan pasal 351 Ayat (1) Jo Ayat (3) KUHP.
"Dalam berkas perkara nomor register 88-K/ PM I-02/AU/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023, Oditur Militer mohon Pengadilan Militer menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati, sebagaimana di atur dalam pasal 351 Ayat (1) Jo Ayat (3) KUHP, mohon agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 Tahun," kata Ziky, Kamis (11/1/2023).
Hakim pengadilan militer pun ketika itu memberikan kesempatan kepada Pratu Richal Alunpah agar menyampaikan pembelaannya atas tuntutan tersebut melalui penasihat hukumnya.
"Atas tuntutan Oditur Militer tersebut, melalui penasihat hukum terdakwa akan mengajukan clementie (permohonan) yang akan dibacakan pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 mendatang," tutup Ziky.
(afb/afb)