Hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara ke Pratu Richal pelaku pembunuhan pemilik warkop bernama Yoshua Samosir. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan yakni dua tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Djunaedi Iskandar menyebut beberapa pertimbangan hingga akhirnya menjatuhkan vonis ringan kepada terdakwa. Salah satunya karena terdakwa memberikan uang santunan Rp 69 juta ke keluarga korban.
"Pertama, terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan, mengakui, dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi," kata Djunaedi saat membacakan amar putusan di ruang Sisingamangaraja XII Pengadilan Militer Medan pada Selasa (23/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, terdakwa meminta maaf kepada keluarga korban khususnya istri Yosua bernama Helena Simamora. Ketiga, keluarga korban, khususnya Helena, sudah memberi maaf ke terdakwa.
"Keempat, terdakwa melalui satuan memberikan uang duka cita kepada keluarga korban untuk biaya santunan dan penghiburan Rp 69 juta dan diterima keluarga," sebutnya.
Kelima, terdakwa merupakan anggota khusus TNI AU yaitu satuan Kopasgat yang merupakan prajurit TNI terlatih dan tenaga serta keterampilannya masih dibutuhkan satuan.
"Terdakwa masih muda dan masih bisa dibina menjadi prajurit yang baik dan dipergunakan tenaga dan kemampuannya," ucapnya.
Sedangkan hal yang memberatkan Richal ada tiga poin. Pertama, perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, terutama istri dan anaknya.
Kedua, perbuatan terdakwa bertentangan dengan sumpah prajurit butir ke 2. Yakni, tunduk terhadap hukum dan memang teguh disiplin keprajuritan, serta bertentangan dengan 8 wajib TNI butir 1, 2, 6, dan 7.
Ketiga, perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik TNI pada umumnya dan khususnya nama baik satuan, yaitu Wingko III Kopasgat di mata masyarakat.
(astj/astj)