Hakim memberikan nasihat kepada Pratu Richal ketika sidang pembacaan vonis di kasus pembunuhan pemilik warkop bernama Yosua Samosir. Dalam kesempatan itu hakim berpesan untuk dapat mengontrol emosi.
"Nasihat dari majelis hakim, jaga emosi," kata Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Djunaedi Iskandar di ruang sidang Sisingamangaraja XII Pengadilan Militer Medan, Selasa (23/1/2024).
Selain itu Djunaedi berpesan agar Pratu Richal tidak mengulangi perbuatan yang sama di masa yang akan datang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan diulangi lagi," lanjut hakim.
"Siap yang mulia," jawab Richal menanggapi pernyataan Djunaedi.
Setelah itu, Richal meninggalkan ruang sidang dan mengikuti agenda persidangan dengan kasus lainnya.
Djunaedi mengungkapkan bahwa Richal, anggota Wing III Kopasgat, terbukti secara dah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan kematian.
"Dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujarnya.
Ada pun Richal dijerat dengan pasal 351 ayat 1 Jo ayat 3 KUHP. Sebelumnya Pratu Richal Alunpah dituntut Oditur Militer dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Tuntutan itu dibacakan oleh Oditur Militer Mayor Chk Sugito, kata Humas Pengadilan Militer Letnan Kolonel Sus Ziky Suryadi, Richal Alunpah dikenakan pasal 351 Ayat (1) Jo Ayat (3) KUHP.
"Dalam berkas perkara nomor register 88-K/ PM I-02/AU/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023, Oditur Militer mohon Pengadilan Militer menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati, sebagaimana di atur dalam pasal 351 ayat (1) Jo ayat (3) KUHP, mohon agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 Tahun," kata Ziky, Kamis (11/1/2023).
(astj/astj)