Terbukti Membunuh dan Menganiaya, Pratu Richal Tak Dipecat dari TNI

Terbukti Membunuh dan Menganiaya, Pratu Richal Tak Dipecat dari TNI

Goklas Wisely - detikSumut
Selasa, 23 Jan 2024 21:45 WIB
Pratu Richal saat mengikuti persidangan di Pengadilan Militer Medan
Pratu Richal saat mengikuti persidangan di Pengadilan Militer Medan (Farid Achyadi/detikSumut)
Medan -

Anggota Wing III Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) Pratu Richal Alunpah terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap Yosua Samosir dan menganiaya Andreas Hutahean. Meski begitu, Pratu Richal tidak dipecat dari TNI

Juru Bicara Pengadilan Militer 1-02 Medan, Letkol Sus Ziky Suryadi, mengatakan putusan hakim tak ada yang menyatakan Pratu Richal dipecat.

"Dia (Pratu Richal) tidak dipecat dari dua putusan hakim atas dua perkara tadi. Karena di dalam tuntutan juga tidak ada soal pemecatan," katanya saat diwawancarai, Selasa (23/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara pertama yang diputus hakim ialah soal penganiayaan terhadap Yosua Samosir hingga meninggal dunia. Dalam perkara ini Richal divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sementara itu, untuk perkara kedua yang diputus hakim soal penganiayaan terhadap Andreas Hutahean (20). Dalam hal ini, Richal divonis 3 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

Kembali Letkol Sus Ziky, dia mengatakan bahwa total vonis yang diberikan hakim ke Pratu Richal yakni 21 bulan penjara.

"Jadi, total vonis penjara (Richal) yakni 1 tahun 9 bulan. Tapi itu nanti akan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani atau sementara, yakni 6 bulan 20 hari. Maka tinggal, 1 tahun 3 bulan lagi," ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Pratu Richal Alunpah dituntut oleh Oditur Militer dengan pidana penjara selama 2 tahun dalam perkara penganiayaan hingga menyebabkan kematian Yosua.

Tuntutan itu dibacakan oleh Oditur Militer Mayor Chk Sugito, kata Ziky Suryadi, Richal Alunpah dikenakan pasal 351 Ayat (1) Jo Ayat (3) KUHP.

"Dalam berkas perkara nomor register 88-K/ PM I-02/AU/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023, Oditur Militer mohon Pengadilan Militer menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati, sebagaimana di atur dalam pasal 351 Ayat (1) Jo Ayat (3) KUHP, mohon agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 Tahun," kata Ziky, Kamis (11/1/2023).




(astj/astj)


Hide Ads