Hakim menyatakan anggota Wing III Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) Pratu Richal Alunpah terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap Yosua Samosir dan menganiaya Andreas Hutahean. Tapi saat membacakan putusan, tidak ada perintah agar terdakwa dipecat dari TNI.
Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Djunaedi Iskandar saat membacakan vonis menyebut terdakwa Pratu Richal masih muda. Karena itu terdakwa masih dapat dibina.
"Terdakwa masih muda dan masih bisa dibina menjadi prajurit yang baik dan dipergunakan tenaga dan kemampuannya," ujarnya saat membacakan amar putusan di Pengadilan Militer Medan, Selasa (23/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru Bicara Pengadilan Militer 1-02 Medan, Letkol Sus Ziky Suryadi, memastikan Pratu Richal tidak dipecat dari TNI. Sebab, tidak ada perintah hakim yang menyebut terdakwa dipecat.
"Dia (Pratu Richal) tidak dipecat dari dua putusan hakim atas dua perkara tadi. Karena di dalam tuntutan juga tidak ada soal pemecatan," katanya saat diwawancarai.
![]() |
Perkara pertama yang diputus hakim ialah soal penganiayaan terhadap Yosua Samosir hingga meninggal dunia. Dalam perkara ini Richal divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sementara itu, untuk perkara kedua yang diputus hakim soal penganiayaan terhadap Andreas Hutahean (20). Dalam hal ini, Richal divonis 3 bulan penjara.
Kembali Letkol Sus Ziky, dia mengatakan bahwa total vonis yang diberikan hakim ke Pratu Richal yakni 21 bulan penjara.
"Jadi, total vonis penjara (Richal) yakni 1 tahun 9 bulan. Tapi itu nanti akan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani atau sementara, yakni 6 bulan 20 hari. Maka tinggal, 1 tahun 3 bulan lagi," ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Pratu Richal Alunpah dituntut oleh Oditur Militer dengan pidana penjara selama 2 tahun dalam perkara penganiayaan hingga menyebabkan kematian Yosua.
Tuntutan itu dibacakan oleh Oditur Militer Mayor Chk Sugito, kata Ziky Suryadi, Richal Alunpah dikenakan pasal 351 Ayat (1) Jo Ayat (3) KUHP.
"Dalam berkas perkara nomor register 88-K/ PM I-02/AU/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023, Oditur Militer mohon Pengadilan Militer menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati, sebagaimana di atur dalam pasal 351 Ayat (1) Jo Ayat (3) KUHP, mohon agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 Tahun," kata Ziky, Kamis (11/1/2023).
(astj/astj)