Setelah menjalani sidang vonis kasus pembunuhan terhadap Yosua Samosir, Pratu Richal Alunpah juga mengikuti sidang vonis kasus penganiayaan terhadap Andreas Hutahean. Di kasus penganiayaan, Pratu Richal dijatuhi vonis tiga bulan penjara.
Kasus pembunuhan dan penganiayaan dengan terdakwa Pratu Richal itu terjadi pada 23 Januari 2023 lalu. Hakim dalam amar putusannya menyebut Pratu Richal terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap Andreas.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richal Alunpah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Mempidana terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Djunaedi Iskandar Djunaedi dalam ruang sidang PM Medan, Selasa (23/1/2024)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Richal dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHPidana, yakni penganiayaan. Sedangkan dalam perkara Yosua, anggota Wing III Kopasgat ini divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa tersebut, yaitu Richal Alunpah, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati. Dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ucap Djunaedi.
Untuk diketahui, sebelumnya Pratu Richal Alunpah dituntut oleh Oditur Militer dengan pidana penjara selama 2 tahun dalam perkara penganiayaan hingga menyebabkan kematian Yosua.
Tuntutan itu dibacakan oleh Oditur Militer Mayor Chk Sugito, kata Humas Pengadilan Militer Letnan Kolonel Sus Ziky Suryadi, Richal Alunpah dikenakan pasal 351 Ayat (1) Jo Ayat (3) KUHP.
"Dalam berkas perkara nomor register 88-K/ PM I-02/AU/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023, Oditur Militer mohon Pengadilan Militer menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati, sebagaimana di atur dalam pasal 351 Ayat (1) Jo Ayat (3) KUHP, mohon agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 Tahun," kata Ziky, Kamis (11/1/2023).
(astj/astj)