detikBaliJumat, 01 Jul 2022 16:41 WIB
Kelian Desa Adat Julah Jadi Provokator Pembakaran Rumah di Buleleng
Polres Buleleng menetapkan Kelian dan Bendaraha Desa Adat Julah sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan sebagai provokator pembakaran rumah di Buleleng.












































