Polisi terpaksa menunda pemeriksaan terhadap Bendesa Desa Adat Kubutambahan, Jero Pasek Ketut Warkadea yang menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen sporadik tanah Balai Banjar Kaja Kangin, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali. Pemeriksaan yang seharusnya digelar Rabu (3/8/2022) ditunda karena tersangka tidak menghadiri panggilan dari penyidik.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya membenarkan hal tersebut. Menurut kuasa hukum yang mewakili tersangka untuk menghadap penyidik, tersangka tidak menghadiri pemeriksaan lantaran sedang melakukan gugatan perdata terhadap objek yang sama dalam kasus ini. Kuasa hukum tersangka meminta agar pemeriksaan diundur.
"Tersangka tidak datang dengan alasan yang patut dan wajar dan itu dibenarkan oleh undang-undang. Tapi nanti masih akan dilakukan gelar kecil lagi, jadi tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan kembali tapi waktunya belum bisa ditentukan," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, saat dikonfirmasi Rabu (3/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu kuasa hukum tersangka, Jro Made Sudarma mengatakan ketidakhadiran kliennya didasari oleh beberapa alasan. Salah satunya oleh karena saat ini kasus yang sama sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Sebab beberapa waktu yang lalu pihaknya telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 409/Pdt.G/2022/PN Sgr.
"Terkait hal itu kami sudah mengirimkan surat kepada Kapolres Buleleng yang ditembuskan ke Kapolda Bali, Kompolnas hingga ke Kapolri, agar kasus ini dihentikan sementara mengingat pihaknya tengah mengajukan gugatan perdata. Dan sidang perdana akan berlangsung pada 10 Agustus 2022. Tapi karena tadi belum ada petunjuk dari Kapolres sehingga saya selaku kuasa hukum dari tersangka berinisiatif untuk minta ditunda dulu," kata Jro Made Sudarma.
Sudarma mengatakan alasan pihaknya mengajukan gugatan perdata tersebut yakni untuk memperjelas duduk perkara yang menyeret kliennya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 1956 yang mengakatan segala bentuk perbuatan pidana yang memiliki hubungan dan berkaitan dengan sengketa perdata maka hak keperdataannya harus dibuktikan terlebih dahulu.
Hingga saat ini, menurut Sudarma, bukti kepemilikan yang sah akan tanah tersebut belum bisa ditunjukkan. Selain itu, menurut kliennya, di atas tanah tersebut sudah berdiri Balai Banjar Kaja Kangin sejak 1971. Berikutnya di tahun 2018 tanah tersebut didaftarkan sebagai tanah Desa Adat oleh Bendesa Adat Kubutambahan.
"Kita uji kepemilikan itu benar tidak memang itu milik pribadi pelapor atau gimana, itu yang kita uji dulu sekarang. Sebab jika menurut klien saya di sana sudah berdiri Balai Banjar sejak tahun 71. Dan itu diubah jadi tanah komunal atau tanah desa adat tahun 2018 dan tahun 2019 keluar sertifikatnya," tukasnya.
(iws/iws)