Bendesa Adat Kubutambahan, Jero Pasek Ketut Warkadea ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen sporadik tanah Balai Banjar Kaja Kangin, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya mengatakan, sebelumnya tersangka dilaporkan oleh korban Ketut Paang Suci Wira Yudha Brata, pada 8 Juli 2021. Korban melaporkan tersangka karena tidak terima tanah warisan leluhurnya disertifikatkan oleh tersangka.
Tanah tersebut memang diizinkan keluarga korban untuk digunakan dan dibangun Balai Banjar Kaja Kangin. Namun tanpa diketahui korban, tahun 2018 Bendesa Adat Kubutambahan malah mensertifikatkan lahan milik korban tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanah ini sesungguhnya milik orang lain bukan tersangka. Tanah itu merupakan peninggalan leluhur mereka yang menjadi korban dalam kasus ini," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, saat dikonfirmasi detikBali, Jumat (29/7/2022).
Lanjut Sumarjaya, setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara yang cukup lama, penyidik akhirnya menetapkan Warkadea sebagai tersangka pada Rabu (27/7/2022). Warkadea ditetapkan tersangka karena diduga telah membuat keterangan palsu atau surat palsu yang salah satunya dipergunakan untuk mengajukan sertifikat objek tanah tersebut.
"Jadi diduga dia memberikan keterangan sporadik mengatakan tanah itu diberikan atau dihibahkan," katanya.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Atas perbuatannya Warkadea dijerat dengan pasal 253 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Belum bisa dipastikan kapan ditahan, nanti akan ada upaya. Upaya paksa baik berupa pemanggilan, penangkapan, tergantung penilaian penyidik. Pemanggilan dilakukan untuk dimintai keterangan guna mencocokkan keterangan yang dipegang penyidik selama ini," tukasnya.
(irb/iws)