Jadi Tersangka Pemalsuan, Warga Desak Kelian Adat Kubutambahan Mundur

Jadi Tersangka Pemalsuan, Warga Desak Kelian Adat Kubutambahan Mundur

mad - detikBali
Selasa, 02 Agu 2022 17:55 WIB
Krama Desa Adat Kubutambahan saat memasang Spanduk tuntutan agar kelian desa adat Lengser dari Jabatannya, Selasa sore (2/8/2022).
Krama Desa Adat Kubutambahan saat memasang Spanduk tuntutan agar kelian desa adat Lengser dari Jabatannya, Selasa (2/8/2022).(Foto: Made Wijaya Kusuma)
Buleleng -

Krama (warga) Desa Adat Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, mengadakan aksi turun ke jalan pada Selasa (2/8/2022) pukul 16.30 Wita.

Warga menuntut dan mendesak agar Kelian Desa Adat Kubutambahan Jero Pasek Ketut Warkadea turun alias lengser dari jabatannya.

Selain aksi turun jalan, warga juga memasang spanduk di sejumlah titik di Desa Kubutambahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan detibali di lokasi, krama Desa Adat Kubutambahan mulai berkumpul untuk melaksanakan aksi pemasangan spanduk sekitar pukul 16.30 Wita.

Mereka berkumpul di depan Balai Banjar Kubuanyar, Desa Pakraman Kubutambahan. Dan selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wita bergerak untuk menjalankan aksi.

ADVERTISEMENT

Salah satu Krama Desa Adat Kubutambahan bernama Made Wijana mengatakan pemasangan spanduk tersebut ditujukan kepada Kelian Desa Adat Kubutambahan Jero Pasek Ketut Warkadea mundur.

Desakan itu, imbuh Wijana karena warga menilai Jero PAsek Ketut Warkadea telah mencoreng nama baik desa lantaran menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sporadik tanah Balai Banjar Kaja Kangin Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali.

Modusnya, tanah berstatus milik pribadi namun diduga dijadikan tanah desa adat oleh tersangka Jero Pasek Ketut Warkadea.

"Walaupun memang belum dinyatakan bersalah secara hukum di mata pengadilan tapi dengan ditetapkannya sebagai tersangka, secara etika dan moral tentu kita merasa risih kalau beliau tetap menjabat sebagai Kelian Desa Adat," kata Made Wijana ditemui disela-sela aksi.

Menurut Wijana hal tersebut telah diatur dalam aturan adat atau awig-awig. Dimana dalam awig-awig tersebut, Wijana mengatakan bilamana Kelian Desa Adat melakukan kesalahan wajib untuk diturunkan.

Tentu cara menurunkannya itu melalui kesepakatan dalam Paruman Desa Adat. Dia pun berharap agar proses hukum bisa berjalan sesuai dengan alurnya tanpa ada tekanan dari pihak manapun.

"Kami mohon pengertiannya lah kepada Jero Kelian Desa untuk sementara agar mundur dulu. Aksi kami ini spontanitas karena masyarakat mendengar beliau jadi tersangka," katanya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng I Gede Sumarjaya mengatakan terhadap tersangka yakni Bendesa Adat Kubutambahan Jero Pasek Ketut Warkadea, belum dilakukan penahanan.

Alasannya kata Sumarjaya, bahwa saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk mengkorfirmasi kepada tersangka terkait kasus tersebut.

"Jadi rencana besok, (Rabu 3 Agustus 2022) penyidik akan melakukan pemeriksaan terkait dugaan membuat dan atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP," tukas Sumarjaya.




(dpra/dpra)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads