
MUI Purworejo Haramkan Permainan Mesin Capit Boneka
PCNU Kabupaten Purworejo dan MUI Purworejo memutuskan permainan capit boneka atau claw machine haram. Sebab, dalam permainan itu disebut ada unsur perjudian.
PCNU Kabupaten Purworejo dan MUI Purworejo memutuskan permainan capit boneka atau claw machine haram. Sebab, dalam permainan itu disebut ada unsur perjudian.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purworejo mempunyai sejumlah pertimbangan sebelum memutuskan permainan capit boneka haram. Apa saja?
"Hari ini belum selesai, nggak semudah yang dibayangkan ternyata," kata Ketua Umum MUI Kabupaten Purworejo, Achmad Hamid AK.
Menurut KBBI versi online, kata 'maysir' berarti transaksi spekulasi yang identik dengan judi. Maysir dalam Al-Qur'an disebut al maisir. Berikut penjelasannya.
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berpendapat bahwa permainan capit boneka itu mengandung unsur maysir yang haram.
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo menyatakan hukum permainan capit boneka atau claw machine haram.