Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep mengeluarkan fatwa haram memainkan mesin permainan capit boneka yang saat ini menjadi tren. Ini karena permainan tersebut mengandung unsur judi.
Ketua Komisi Fatwa MUI Sumenep, KH Khairul Anam mengatakan permainan capit boneka mengandung transaksi yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain. Untuk itu, pihaknya menghukumi haram untuk dimainkan.
"MUI Sumenep mengeluarkan fatwa bahwa praktik permainan dengan pola seperti itu masuk judi. Dan judi itu dilarang oleh agama dan Undang-Undang," kata Anam, Sabtu (11/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anam juga menyebut permainan tersebut dinilai meresahkan masyarakat. Sebab, pihaknya selama ini kerap mendapatkan keluhan dari masyarakat karena anak-anaknya main mesin boneka capit.
Setelah mendapat banyak keluhan maupum laporan, pihaknya kemudian melakukan kajian. Hasilnya MUI Sumenep resmi mengeluarkan fatwa bahwa permainan tersebut haram dimainkan.
Fatwa tersebut bernomor DPK-MUI/SMP/2023 tentang permainan capit boneka (claw machine). Adapun fatwa tersebut menerangkan bahwa "permainan capit boneka (claw machine) yang di dalamnya ada untung-untungan bagi salah satu pemain dan kesialan bagi lawannya adalah haram karena termasuk judi atau maysir".
"MUI merekomendasikan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas untuk memberantas segala bentuk permainan khususnya capit boneka (claw machine) yang telah memenuhi unsur perjudian," terang Anam.
Anam menambahkan fatwa MUI ini menguatkan hasil bahtsul masail yang dilakukan oleh PCNU Sumenep pada tahun 2022 lalu. Sama, dalam bahtsul masail juga mengharamkan permainan capit bonek dengan membayar sejumlah uang itu.
Menyikapi fatwa tersebut, Polres Sumenep bergerak cepat menyisir sejumlah toko yang menyediakan permainan capit boneka. Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko menyatakan dengan tegas mendukung fatwa MUI.
"Kami sepakat dengan seluruh Kapolres di Madura untuk sosialisasi kepada penyedia permainan capit boneka untuk segera mengangkat peralatannya (berhenti beroperasi)," katanya.
Edo mengatakan pihaknya sudah menurunkan Bhabinkamtibmas bersama MUI kecamatan agar secepatnya menyisir toko-toko atau tempat lain yang menyediakan permainan tersebut.
Menurut catatan kepolisian, permainan capit boneka yang menyebar di tengah-tengah masyarakat dikelola oleh satu orang yang kemudian menyebar ke beberapa wilayah di Madura.
"Ini pengelolaanya satu orang. Maka dari itu kami serempak bersama-sama agar permainan tersebut tidak ada lagi di Madura, khususnya Kabupaten Sumenep," pungkasnya.
(abq/dte)