MUI Sumenep Keluarkan Fatwa Haram, Polisi Siap Sisir Permainan Capit Boneka

MUI Sumenep Keluarkan Fatwa Haram, Polisi Siap Sisir Permainan Capit Boneka

Ahmad Rahman - detikJatim
Sabtu, 11 Feb 2023 20:18 WIB
Mesin permainan capit boneka
Polisi menyisir mesin permainan capit boneka setelah diharamkan MUI Sumenep (Foto: Ahmad Rahman/detikJatim)
Sumenep -

Polres Sumenep bergerak cepat menyisir sejumlah toko yang menyediakan permainan capit boneka. Penyisiran dilakukan menyusul adanya fatwa MUI yang mengharamkan permainan tersebut.

MUI Sumenep mengharamkan permainan capit boneka karena dinilai meresahkan masyarakat. Sebab permainan dinilai ada unsur judi.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko menyatakan dengan tegas mendukung fatwa MUI. Untuk itu, pihaknya akan gencar melakukan penyisiran permainan capit boneka.

"Kami sepakat dengan seluruh Kapolres di Madura untuk sosialisasi kepada penyedia permainan capit boneka untuk segera mengangkat peralatannya (berhenti beroperasi)," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (11/02/2023).

Edo mengatakan pihaknya sudah menurunkan Bhabinkamtibmas bersama MUI kecamatan agar secepatnya menyisir toko-toko atau tempat lain yang menyediakan permainan tersebut.

Menurut catatan kepolisian, permainan capit boneka yang menyebar di tengah-tengah masyarakat dikelola oleh satu orang yang kemudian menyebar ke beberapa wilayah di Madura.

"Ini pengelolaanya satu orang. Maka dari itu kita serempak bersama-sama dengan kepolisian di Madura agar permainan tersebut tidak ada lagi di Madura, khususnya Kabupaten Sumenep," pungkasnya.




(abq/fat)


Hide Ads