
Pemuda Mojokerto Divonis 10 Tahun Bui gegara 6 Kali Setubuhi Kekasih
Ahmad Shulthon Afif (21) divonis 10 tahun penjara. Ia dipenjara gara-gara 6 kali berhubungan badan dengan kekasihnya yang masih di bawah umur.
Ahmad Shulthon Afif (21) divonis 10 tahun penjara. Ia dipenjara gara-gara 6 kali berhubungan badan dengan kekasihnya yang masih di bawah umur.
Keluarga AE (15), siswi SMP yang dihabisi teman satu kelas, belum menyerah untuk mencari keadilan. Mereka mendesak terdakwa diadili dengan pasal 340 KUHP.
Sidang vonis kasus pembunuhan siswi SMPN Mojokerto ricuh. Keluarga korban tak terima dengan putusan hakim. Pihak Pengadilan Negeri Mojokerto pun angkat bicara.
Sidang vonis kasus pembunuhan siswi SMP Mojokerto berakhir dengan keributan. Keluarga korban memprotes putusan hakim yang bagi mereka terlalu ringan.
Teman kelas yang membunuh siswi SMP di Mojokerto divonis penjara 7 tahun 4 bulan. Pelaku dengan keji membunuh korban gegara sakit hati ditagih uang kas.
Kasus pembunuhan siswa SMP di Mojokerto telah memasuki sidang vonis. Keluarga hingga tetangga berbondong datang ke PN untuk mengawal kasus ini.
Jaksa menuntut AB (15), pelajar yang membunuh siswi SMP Mojokerto dengan hukuman maksimal. Jaksa menilai AB terbukti melakukan penganiayaan hingga korban tewas.
Kurir sabu divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Kuli bangunan itu terbukti bersalah karena menjadi kurir 2,5 Kg sabu.
Eks Wakil Ketua 2 STIT Raden Wijaya, Hariris Nurcahyo (59) divonis 3 tahun penjara. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Ronny Widharta (43), Dirut PT Sinar Pembangunan Abadi (SPA) divonis 2 tahun penjara. Hakim menilai terdakwa bersalah dan merugikan negara Rp 2,85 miliar.