Ahmad Shulthon Afif (21) divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar gara-gara 6 kali berhubungan badan dengan kekasihnya. Pemuda asal Prajurit Kulon, Kota Mojokerto diadili setelah keinginannya menikah ditolak orang tua kekasihnya.
Vonis untuk Shulthon dibacakan Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 17.54 WIB. Fransiskus didampingi Hakim Anggota Luqmanul Hakim dan Yayu Mulyana.
Terdakwa mengikuti sidang secara online dari Lapas Mojokerto. Sedangkan penasihat hukumnya hadir langsung di ruangan sidang. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Setyolaksono Atmojo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam vonisnya, Fransiskus menyatakan Shulthon terbukti melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 76D junto pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," kata Fransiskus ketika membacakan vonis, Rabu (9/8/2023).
Fransiskus juga menyampaikan keadaan yang meringankan dan memberatkan Shulthon. Hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merusak masa depan korban.
"Yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa sopan di persidangan," tegasnya.
Di luar dugaan, Shulthon langsung menerima putusan majelis hakim. Begitu pula JPU. Vonis tersebut memang lebih ringan daripada tuntutan jaksa pada Kamis (20/7/2023). Ketika itu, jaksa menuntutnya dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
JPU Agung menerima vonis karena putusan hakim lebih dari dua per tiga tuntutan yang ia ajukan. Selain itu, terdakwa juga menerima vonis. "Jika nanti dalam 7 hari ke depan terdakwa banding, tentu kami juga akan banding," ujarnya.
Penasihat Hukum Shulthon, Puryadi menilai vonis majelis hakim terlalu berat. Sebab kliennya berulang kali berhubungan badan dengan korban karena suka sama suka. Keduanya sudah lama menjalin hubungan asmara. Ketika kasus ini mencuat, ayah pelaku pun berinisiatif menikahkan mereka.
"Namun, ayah korban tidak mau. Saya tidak tahu alasannya. Tahu-tahu kasus ini sudah akan disidangkan. Sehingga ibu pelaku meminta bantuan saya," ungkapnya.
Kini Puryadi tak bisa berbuat banyak selama Shulthon enggan mengajukan banding. Kliennya memang dari keluarga tak mampu. Ayah pelaku tukang servis TV, sedangkan pelaku sebagai anak sulung bekerja serabutan setelah tamat SMA. Pelaku satu-satunya anak anak laki-laki di keluarganya.
"Saya gunakan surat pernyataan pelaku betul-betul menyesal, akhirnya vonis sedikit lebih ringan dari tuntutan," tandasnya.
Shulthon menjalin hubungan asmara dengan kekasihnya sejak 18 Mei 2020. Ketika itu, kekasihnya baru berusia 13 tahun sehingga tergolong anak-anak. Cinta monyet pelaku dengan siswi kelas 2 SMP itu sudah kelewatan. Mereka nekat melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Hingga Juli 2020, Shulthon sudah 6 kali berhubunga badan dengan gadis asal Kecamatan Tarik, Sidoarjo tersebut. Ia selalu berjanji akan menikahi korban untuk melancarkan aksinya. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di warkop milik tetangganya dan di rumah nenek korban.
(abq/iwd)