Pemuda Sidoarjo yang Setubuhi Santriwati di Vila Pacet Divonis 1 Tahun Bui

Pemuda Sidoarjo yang Setubuhi Santriwati di Vila Pacet Divonis 1 Tahun Bui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 31 Agu 2023 15:59 WIB
Sidang persetubuhan di Pengadilan Negeri Mojokerto
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto)
Jakarta -

FR (18), pemuda asal Waru, Sidoarjo, divonis 1 tahun penjara dan 2 bulan pelatihan kerja. Vonis itu lebih ringan dari tuntuta jaksa yang menuntut 3 tahun penjara dan 2 bulan pelatihan kerja.

Hakim menyatakan FR terbukti 2 kali menyetubuhi santriwati di vila kawasan wisata Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Sidang pembacaan vonis untuk FR dipimpin hakim tunggal Nurlely di ruang sidang ramah anak Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 12.03-12.38 WIB. FR mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusannya, Nurlely menyatakan FR terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Yaitu melakukan bujuk rayu untuk 2 kali berhubungan badan dengan korban di vila kawasan wisata Pacet, Mojokerto pada Maret dan Juni 2022.

Namun, Nurlely tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Ia menilai tuntutan JPU terlalu berat. Sebab jaksa menuntut agar FR dihukum 3 tahun penjara dan 2 bulan pelatihan kerja.

ADVERTISEMENT

"Karena hubungan itu atas dasar suka sama suka dan saling mau," kata Nurlely ketika membacakan vonisnya, Kamis (31/8/2023).

Nurlely lantas menyebutkan hal-hal yang memberatkan FR. Yaitu perbuatan anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini melanggar norma di masyarakat dan merusak masa depan korban. Sedangkan kondisi yang meringankan FR berterus terang, menyesal dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.

"Antara anak (FR) dengan anak korban sudah ada surat permintaan maaf," terangnya.

Oleh sebab itu, Nurlely menjatuhkan putusan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. FR divonis 1 tahun penjara dan 3 bulan pelatihan kerja. "Menjatuhkan pidana kepada anak (FR) dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pelatihan kerja selama 3 bulan di LPKA Blitar," tegasnya.

Setelah membacakan vonis, Nurlely lantas meminta FR, penasihat hukum FR dan JPU untuk pikir-pikir. Ia memberi waktu kedua pihak untuk mengajukan banding atau menerima putusan dalam 7 hari ke depan.

Merespons vonis tersebut, JPU Fachri Dohan Mulyana bakal lebih dulu melapor ke pimpinannya. Nantinya upaya hukum banding atau menerima vonis tergantung arahan Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto.

"Saya menunggu arahan pimpinan. Kan kami diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir, apakah banding atau menerima putusan, kami belum tahu," tandasnya.

FR berpacaran dengan korban sejak 2019 hingga saat ini. Sejoli ini menempuh pendidikan di sekolah dan pesantren yang sama di Sidoarjo. Saat ini, FR baru tamat madrasah aliyah (MA), sedangkan korban tetap melanjutkan pendidikanya di madrasah tersebut.

Pada Maret 2022, FR mengajak korban jalan-jalan ke Pemandian Air Panas di Desa Padusan, Pacet, Mojokerto. Ketika perjalanan pulang dari pemandian, FR mengajak santriwati berusia 16 tahun itu mencoba menyewa vila di Pacet. FR menyewa vila short time Rp 100 ribu.

Di vila itulah FR berhubungan badan dengan kekasihnya. Ia merayu akan menikahi korban. Kemudian pada Juni 2022, ia kembali mengajak korban jalan-jalan ke Pacet. FR pun berhubungan badan dengan korban untuk kedua kalinya dengan menyewa vila bertarif Rp 100 ribu.

Kasus ini terkuak setelah korban diperkosa 2 teman FR di Surabaya pada 2023. Santriwati asal Kecamatan Driyorejo, Gresik itu diperkosa setelah dicekoki minuman keras (Miras). Kasus yang ditangani Polda Jatim ini akhirnya juga mengungkap soal hubungan badan yang dilakukan FR.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads