Ayah Gamma Minta Aipda Robig Dihukum Berat: Kalau Bisa Hukuman Mati

Ayah Gamma Minta Aipda Robig Dihukum Berat: Kalau Bisa Hukuman Mati

Prihatnomo - detikJateng
Selasa, 08 Apr 2025 17:42 WIB
Persidangan Aipda Robig di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4/2025).
Persidangan Aipda Robig di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4/2025). Foto: Prihatnomo/detikJateng
Semarang -

Ayah Gamma, Andi Prabowo berharap terdakwa Aipda Robig mendapat hukuman berat. Hal itu disampaikan usai sidang perdana kasus penembakan siswa SMK dengan terdakwa seorang polisi bernama Aipda Robig Zaenudin.

"Harapan keluarga sih sesuai dengan apa yang dibacakan. Jadi untuk keputusannya kita minta seadil-adilnya dan tuntutan hukum yang semaksimal-semaksimalnya. Kalau tadi kan hukuman maksimal kan 15 tahun, kalau bisa malah hukuman mati kalau saya," ujarnya di tempat sidang, ruang Prof. Oemar Seno Adji, SH, Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4/2025).

Disinggung apakah sudah ada permintaan maaf dari terdakwa Aipda Robig, pihaknya mengaku belum sama sekali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum. Sampai sekarang pihak keluarga belum ada yang dimintai maaf," terangnya.

"Iya, ya terserah dia. Terserah kalau dari Robignya sih. Mestinya kalau dia salah secara pribadi kan langsung minta maaf ya," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Hal yang sama juga diungkapkan kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin, agar tersangka dihukum maksimal.

"Karena apa yang dilalukan sangat brutal, tadi jelas penembakan dengan jarak dekat, kemudian luka dari penembakan itu dari panggul kanan tembus ke panggul kiri itu artinya penembakan yang sangat brutal yang dilakukan Aipda Robig," kata pria yang akrab disapa Petir itu.

"Maka kami penasihat hukum keluarga Gamma, supaya tuntutannya maksimal. Karena ini menyangkut nyawa orang, masa depan anak yang masih di bawah umur. Dan korbannya tidak hanya satu, satu meninggal dunia dan dua korban mengalami luka," ujarnya.

Tuntutan hukuman maksimal dan seberat-beratnya agar polisi ke depan tidak seenaknya.

"Jangan sampai nanti polisi dengan alasan membela diri, menembak sampai mati," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zainudin diduga menembak sekelompok pemuda yang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Terdapat tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Korban Gamma Rizkynata Oktafandy tertembak di bagian pinggul sehingga mengakibatkan pelajar berusia 17 tahun ini tewas.

Sementara dua korban lain juga tertembak tetapi selamat. Korban AD terserempet peluru di dada dan korban ST tertembak di tangan.

Terkait kasus tersebut, Aipda Robig juga telah menjalani sidang etik Polri. Dalam sidang yang digelar Desember tahun lalu, Aipda Robig dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menjelaskan, dalam sidang etik itu Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan tercela dengan menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang dan dijatuhi hukuman maksimal.

"Yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela yaitu perbuatan penembakan terhadap kelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor," jelasnya pada Senin (9/12/2024).

Aipda Robig yang sebelumnya berstatus terperiksa pun lalu ditetapkan menjadi tersangka di hari yang sama dengan putusan sidang etik tersebut.

"Saya infokan, hari ini sudah gelar perkara kasus pidana Aipda R dan yang bersangkutan jadi tersangka per hari ini," tegas Artanto.




(rih/ahr)


Hide Ads