Bacakan Replik, Jaksa Sebut Robig Tak Punya Alasan Kuat Tembak Gamma

Bacakan Replik, Jaksa Sebut Robig Tak Punya Alasan Kuat Tembak Gamma

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 22 Jul 2025 14:30 WIB
Suasana sidang kasus penembakan Gamma oleh Aipda Robig Zaenudin di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Selasa (22/7/2025).
Suasana sidang kasus penembakan Gamma oleh Aipda Robig Zaenudin di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Selasa (22/7/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pembelaan terdakwa Aipda Robig Zaenudin dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy. JPU, Sateno menolak seluruh poin pembelaan Robig.

Sidang agenda replik yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat. Jaksa Sateno menegaskan, tindakan Robig tak sesuai prosedur kepolisian dan tak bisa dibenarkan sebagai pembelaan diri.

"Perbuatan Robig Zaenudin, ahli menyatakan tidak tergolong pembelaan terpaksa atau noodweer. Karena pada rekaman kejadian, tidak dapat ditemukan alasan untuk terdakwa Robig dalam keadaan harus melakukan pembelaan terpaksa," kata Sateno di PN Semarang, Selasa (22/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penembakan yang dilakukan oleh Robig disebut tidak memenuhi syarat pembelaan terpaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP, dan tidak bisa dibenarkan karena masih ada cara lain yang bisa dilakukan oleh Robig.

Jaksa Sateno juga mematahkan argumentasi penasihat hukum Robig yang sebelumnya menyebut bahwa penembakan dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari rombongan Gamma yang membawa senjata tajam. Menurut jaksa, tidak ditemukan bukti bahwa korban dan teman-temannya menyerang atau mengancam Robig.

ADVERTISEMENT

"Di mana pada saat kejadian tersebut korban tidak langsung menyerang terdakwa, melainkan hanya ingin melintas jalan yang kebetulan berpapasan dengan terdakwa," tuturnya.

Jaksa juga membantah klaim bahwa tindakan Robig adalah bentuk diskresi sebagai anggota kepolisian. Dalam tanggapannya, JPU menyebut diskresi hanya sah jika dilakukan dalam situasi yang tidak diatur secara jelas oleh hukum dan tetap harus sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

"Tindakan terdakwa yang melakukan penembakan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri, tidak sesuai dengan SOP atau surat tugas prosedur penggunaan senjata api," ujarnya.

Robig disebut tidak berpedoman pada SOP penggunaan senjata api karena menembak tanpa memenuhi tahapan penggunaan kekuatan sebagaimana diatur dalam Perkap No. 1 Tahun 2009.

Dengan demikian, ia meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan Aipda Robig dan kuasa hukumnya serta tetap menjatuhkan putusan sesuai tuntutan.

"Dalam perkara Robig Zaenudin bin Mulyono, tidak ada fakta yang ditutupi. Semua sudah diungkap dalam surat tuntutan secara jelas," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Aipda Robig Zaenudin mengajukan nota pembelaan terhadap tuntutan pidana 15 tahun penjara atas dugaan pelanggaran Pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penasihat kuasa hukum menilai tuduhan tersebut tak terbukti karena tidak ada unsur kesengajaan, tidak ada niat jahat, dan dilakukan untuk melindungi masyarakat.

Ia pun meminta majelis hakim menerima pleidoi, menyatakan Robig tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat tuntutan.

"Menyatakan terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono bebas dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya menyatakan terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono lepas dari segala tuntutan," kata penasihat hukum Robig, Bayu Arief, di PN Semarang, Selasa (15/4/2025).

Ia juga meminta majelis hakim melepaskan status Robig sebagai tahanan, memulihkan hak-haknya, dan membebankan biaya perkara kepada negara.




(ahr/apu)


Hide Ads