Sidang agenda eksepsi Aipda Robig Zaenudin tersangka penembakan Gamma siswa SMKN 4 Semarang dilaksanakan hari ini. Saat membacakan nota keberatan, penasihat hukum Robig menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak jelas. Nota keberatan itu juga mengutip ayat surat An Nisa dan Al Maidah dari Al-Qur'an.
Pantauan detikJateng, sidang dimulai pukul 12.40 WIB di Ruang Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Semarang, Kecamatan Semarang Barat. Terdakwa Robig sudah memasuki ruang sidang 20 menit sebelumnya atau pukul 12.20 WIB.
Dalam sidang itu, tim penasihat hukum Robig yang terdiri dari tujuh orang membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam kasus Robig. Salah satu tim penasihat hukum, Herry Darman menyatakan keberatan atas dakwaan yang disusun JPU karena dinilai tak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur Pasal 143 KUHAP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan kombinasi di mana surat dakwaan jaksa umum merupakan kombinasi dari dakwaan berbentuk kumulatif dengan alternatif," kata Herry di ruang sidang, Selasa (15/4/2025).
Ia mengatakan, terdakwa atau Robig kesulitan memahami perbuatan hukum yang dituduhkan kepadanya. Dakwaan JPU juga disebut menimbulkan ketidakjelasan atas pasal mana yang benar-benar dikenakan.
Robig sebelumnya didakwa sejumlah pasal berat, yakni Pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Jaksa penuntut umum dalam membuat surat dakwaan tidak memenuhi syarat dakwaan kombinasi yang mengakibatkan syarat materiil surat dakwaan tidak terpenuhi. Maka surat dakwaan patut dinyatakan batal demi hukum karena dakwaan kumulatif harus cermat, jelas, lengkap," jelasnya.
Penasihat hukum juga mengkritisi ketidakkonsistenan penggunaan istilah dalam dakwaan seperti 'dikejar' dan 'kejar-kejaran' yang dinilai menimbulkan makna berbeda dan membingungkan.
"Kata 'dikejar' dan 'kejar-kejaran' mempunyai makna yang berbeda yang berakibat berbeda, itulah arti perbuatan yang menjadikan surat dakwaan tidak mudah dipahami oleh terdakwa sehingga dakwaan dikategorikan sebagai dakwaan yang tidak cermat dan jelas tidak memenuhi syarat materiil dan patut untuk dinyatakan dakwaan batal demi hukum," jelasnya.
Selain itu, penasihat hukum Robig menyoroti dakwaan yang disebut tidak menguraikan secara lengkap peristiwa sebelum penembakan terjadi. Padahal menurutnya rekonstruksi yang telah dilakukan penyidik Polda Jateng 30 Desember 2024 mengungkap adanya pertemuan yang disepakati sekelompok anak untuk melakukan tawuran dengan tangan kosong yang berubah menjadi tawuran bersenjata.
"Tawuran yang dilajukan dengan perjanjian tangan kosong akhirnya menggunakan senjata tajam berupa celurit, cocor bebek warna merah panjang 1,5 meter, dan petasan yang telah dipersiapkan sebelumnya," ungkapnya.
Kemudian penasihat hukum menyebut dakwaan tidak menjelaskan secara rinci situasi di lokasi kejadian. Ia menyebut, ada ancaman terhadap terdakwa saat melepas tembakan.
"Saat melepas tembakan pertama ke atas, terdakwa berteriak 'polisi-polisi' bukan berteriak menyuruh berhenti sebagaimana di dalam surat dakwaan,"ucapnya.
Ia mengatakan surat dakwaan tidak menjelaskan secara rinci peristiwa situasi dan kondisi kejadian apakah terdakwa sedang dalam keadaan terancam yang dapat menghambat unsur pidana. Ia bersikukuh bahwa Gamma dan teman-temannya sempat mengayunkan senjata tajam ke arah Robig.
Dalam eksepsi, disebutkan pula Robig sempat menunjukkan itikad baik setelah kejadian penembakan karena sempat mencari keberadaan korban dan para saksi, melaporkan hal yang dialaminya ke pihak kepolisian Polrestabes Semarang, serta membawa Gamma ke RSUP Dr Kariadi saat menemui Gamma dalam kondisi terluka bersama teman-temannya.
"Gamma Rizkynata Oktafandy bin Andi Prabowo dalam keadaan terluka. Selanjutnya terdakwa membawa mereka semua menuju RSUP Dr. Kariadi Kota Semarang," jelasnya.
Atas hal-hal tersebut, penasihat hukum Robig pun meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Penasihat hukum mengajukan lima poin amar putusan sela.
Tentang kutipan Surat Al-Maidah dan An-Nisa di halaman berikutnya.
Pertama, menerima dan mengabulkan eksepsi nota keberatan melalui penasihat hukum seluruhnya. Kedua, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum. Ketiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan diungkap. Empat, menetapkan pemeriksaan perkara Robig tidak dilanjutkan. Lima, membebankan biaya perkara kepada negara.
"Atau apabila yang mulia Ketua Majelis Hakim pemeriksaan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," tuturnya.
Kutip Surat Al-Maidah dan An-Nisa
Penasihat hukum juga mengutip surat An-Nisa ayat 135 di dalam Al-Qur'an yang artinya,
"Jadilah kamu penegak keadilan menjadi saksi karena Allah walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap orang tuamu dan kerabatmu."
"Selanjutnya mengutip surah Al-Maidah ayat 8 yang artinya 'Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah menjadi saksi dengan adil dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum membuatmu berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena adil itu lebih dekat kepada takwa dan bertakwa. Takwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan'," paparnya.
Usai pembacaan eksepsi, JPU meminta waktu satu minggu untuk menanggapi nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Robig dalam sidang dengan agenda eksepsi hari ini.
Respons Pihak Gamma
Sementara itu, pengacara keluarga Gamma, Zainal Abidin 'Petir' menilai eksepsi Robig tersebut merupakan bentuk upaya mengulur waktu dan tidak berdasar.
"Kaitannya dengan dakwaan itu urusannya jaksa, tapi ketika saya melihat dan mendengarkan eksepsi dari pengacara, saya sih ketawa saja, ini hanya untuk mengulur waktu," jelasnya.
Ia menyebut dalih pembelaan yang menyatakan penembakan dilakukan secara spontan dan tidak disengaja bertolak belakang dengan fakta yang ada.
"Dikatakan terdakwa melakukan pembunuhan tapi karena ketidaksengajaan. Bagaimana bisa bilang ketidaksengajaan?" jelasnya.
"Sepeda motornya saja dihalangi ditaruh di tengah jalan, dihalangkan ke korban kemudian dia berdiri mengeluarkan senjata dan menembak beberapa kali. Kayak gitu kok spontanitas," imbuh dia.
Ia meyakini eksepsi yang diajukan akan ditolak Majelis Hakim. Menurutnya, dakwaan JPU sudah cermat, jelas, dan lengkap.
"Kalau ngomong tidak cermat dan jelas, tidak jadi tersangka dulu dong. Sudah tersangka dan jelas dibawa ke pengadilan, sudah lengkap," ujarnya.
Petir juga sempat menyindir pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur'an tim penasihat hukum Robig. Diketahui, tim penasihat hukum Robig mengutip Al-Qur'an Surat An Nisa ayat 135 dan Al Maidah ayat 8.
"Sudah menembak, sekarang mengingat ayat suci Al-Qur'an. Sebelum menembak seperti itu, jangan jual-jual ayat suci Al-Qur'an hanya untuk pembelaan diri, tidak baik," tuturnya.
Ayah Gamma Minta Robig Dihukum Mati
Sementara itu, ayah korban, Andi Prabowo, menyatakan keberatannya terkait permintaan Robig bebas dalam eksepsi itu.
"Keenakan orangnya (Robig) kalau dibebaskan, harusnya kan tidak seperti itu. Kalau memang dia bersalah ya harus ditahan, nggak adil," tutur Andi.
Andi pun minta pengadilan untuk memberikan keputusan seadil-adilnya. Ia berharap tersangka penembakan yang menghilangkan nyawa anaknya itu pun bisa dihukum mati.
"Kalau dari pihak keluarga harapan keluarga dakwaannya hukuman mati, karena kehilangan seseorang itu sangat berat," harapnya.
Sebelumnya diberitakan, anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zainudin diduga menembak sekelompok pemuda yang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.
Terdapat tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Korban Gamma Rizkynata Oktafandy tertembak di bagian pinggul. Akibatnya, pelajar berusia 17 tahun ini tewas. Dua korban lain juga tertembak tetapi selamat. Korban AD terserempet peluru di dada dan korban ST tertembak di tangan.