
Eksepsi 4 Mahasiswa Terdakwa Aksi May Day Semarang Ditolak Hakim
Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan 4 mahasiswa terdakwa kericuhan aksi May Day di Semarang. Begini pertimbangan hakim.
Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan 4 mahasiswa terdakwa kericuhan aksi May Day di Semarang. Begini pertimbangan hakim.
Mantan Wali Kota Semarang, Mbak Ita, divonis 5 tahun penjara karena korupsi. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 683 juta. Apa pertimbangan hakim?
Brigadir Eka dari Polda Jateng menceritakan pengalaman disandera massa saat aksi May Day. Ia terpaksa mengungkap identitasnya untuk menyelamatkan diri.
Sidang kasus kericuhan May Day di Semarang menghadirkan saksi polisi yang disekap. Brigadir Eka menceritakan penganiayaan oleh massa dan peran terdakwa.
Kuasa hukum Robig kecewa atas vonis 15 tahun penjara. Ia menilai hakim tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam putusan tersebut.
Tangis keluarga mendiang Gamma pecah usai hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Aipda Robig. Ayah Gamma mengaku puas mendengar vonis itu.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap eks anggota Polrestabes Semarang, Robig Zaenudin.
Sidang vonis Aipda Robig Zaenudin atas penembakan yang menewaskan Gamma siswa SMKN 4 Semarang digelar hari ini. Ia dituntut 15 tahun penjara.
Terdakwa Zara Yupita Azra mengakui telah mengirim chat bernada ancaman ke angkatan dr Aulia Risma. Zara mengaku juga dihukum bertubi-tubi oleh seniornya.
Dalam sidang jaksa mengungkap motif Brigadir Ade melakukan perbuatannya.