JPU Nilai Dakwaan Sudah Cermat, Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Robig

JPU Nilai Dakwaan Sudah Cermat, Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Robig

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 22 Apr 2025 19:32 WIB
Suasana sidang eksepsi Aipda Robig Zaenuddin di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Selasa (22/4/2025).
Suasana sidang eksepsi Aipda Robig Zaenuddin di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Selasa (22/4/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng.
Semarang -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa kasus penembakan Gamma, Robig Zaenudin. JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi tim penasihat hukum Robig.

Hal itu diungkapkan JPU dari Kejaksaan Negeri Semarang, Sateno, dalam sidang lanjutan perkara dugaan penembakan yang mengakibatkan meninggalnya Gamma dan dua siswa lain terluka. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Semarang.

Dalam jawabannya, Sateno menyatakan, dakwaan yang telah disusun berbentuk kombinasi itu sah secara hukum dan telah memenuhi syarat formil maupun materiel sesuai ketentuan KUHAP. Sebelumnya, kuasa hukum menyatakan keberatan dengan dakwaan kombinasi yang dinilai tak mudah dipahami terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bentuk surat dakwaan berupa dakwaan kombinasi yang dibuat JPU berdasarkan fakta perbuatan yang dilakukan terdakwa, surat dakwaan dalam perkara a quo dibuat secara kombinasi karena dalam fakta suatu perbuatan yang dilakukan terdakwa Robig Zaenudin," kata Sateno di PN Semarang, Selasa (22/4/2025).

Ia mengatakan, peristiwa itu menimbulkan dua akibat, yakni korban meninggal dunia dan korban luka. Selain itu, korban meninggal dunia dalam perkara ini adalah anak-anak, sehingga dakwaan disusun dengan pasal perlindungan anak serta pasal KUHPidana tentang pembunuhan.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, surat dakwaan JPU sudah disusun secara sistematis, logis, dan dapat dipahami baik oleh hakim maupun terdakwa. Jika ada kebingungan, penasihat hukum disebut yang berkewajiban menjelaskan bentuk dakwaan kepada terdakwa alias Robig.

Menjawab keberatan tim penasihat hukum Robig yang mempersoalkan ketidakkonsistenan istilah 'dikejar' dan 'kejar-kejaran' dalam dakwaan yang dinilai tidak cermat, jelas, dan lengkap, JPU menyatakan bahwa penggunaan istilah tersebut telah disesuaikan dengan konteks kejadian dan tidak menimbulkan multitafsir.

"Yang belum dipahami terdakwa harus dibuktikan di persidangan siapa yang dikejar dan mengapa terjadi kejar-kejaran dengan menghadirkan para saksi di persidangan untuk membuktikan peristiwa tersebut," paparnya.

"Karena hal ini sudah masuk materi pokok perkara dan dalam dakwaan sudah diuraikan perbuatan terdakwa secara jelas dan lengkap," imbuh dia.

Kemudian, terkait nota keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum Robig soal dakwaan yang dinilai tak lengkap karena tidak menguraikan beberapa peristiwa yang terjadi sebelum, saat, dan sesudah penembakan, Sateno menyebut dakwaan sudah ditulis secara lengkap berdasarkan kronologi para saksi.

"Dakwaan telah menguraikan perbuatan terdakwa secara jelas dan lengkap mengenai kronologis perbuatan terdakwa mengenai kronologis perbuatan para saksi, saksi M membawa senjata tajam jenis celurit warna merah, mengayun-ayunkan senjata tajamnya ke arah saksi R, memboncengkan Gamma dan saksi D, di mana perbuatan tersebut juga dibalas oleh saksi D dengan mengayun senjata tajam jenis cocor bebek panjang 1,5 meter warna merah sudah diuraikan di dalam dakwaan," terangnya.

"Namun untuk secara lengkap akan dibuktikan di persidangan ini dengan memanggil para saksi saksi karena hal ini sudah masuk materi pokok perkara," lanjutnya.

Diketahui, dalam nota keberatan dituliskan, usai penembakan, Robig disebut sempat mencari anak-anak korban di sekitar lokasi kejadian, membawa korban ke RSUP Dr Kariadi, dan bahkan melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Semarang.

Ia mengatakan, surat dakwaan sudah memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap dengan merumuskan unsur-unsur tindak pidana yang diuraikan dalam kata-kata yang mudah dimengerti, terutama oleh terdakwa. Perbuatan para saksi secara lengkap akan dibuktikan dalam persidangan

"Bahwa penasihat hukum berpendapat harus dirinci secara detail sehingga dakwaan kabur dan tidak jelas adalah pendapat yang tidak benar dan mengada-ada, sehingga pendapat tersebut harus ditolak karena tidak beralasan, dan tidak benar," tegasnya.

Atas beberapa alasan itu, Sateno meminta agar majelis hakim menolak nota keberatan kuasa hukum Robig dan menyatakan surat dakwaan JPU sah menurut hukum. Ia juga meminta perkara Robig dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

"Kami mohon agar majelis hakim PN Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Robig," pintanya.

Usai membacakan tanggapan atas eksepsi, Ketua Majelis Hakim, Mira Sendangsari mengatakan sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim PN Semarang.

Selengkapnya baca di halaman berikutnya....

Sementara itu kuasa hukum keluarga korban Gamma, Zainal Abidin 'Petir' mengaku yakin eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa Robig Zaenudin akan ditolak majelis hakim. Menurutnya, nota keberatan yang disampaikan sudah masuk pokok perkara hingga sudah seharusnya ditolak.

Hal itu ia sampaikan usai mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan penembakan yang mengakibatkan Gamma meninggal dan dua temannya terluka, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

"Tanggapan dari jaksa itu sudah tepat. Artinya, yang disampaikan dalam eksepsi oleh pengacara (Robig) itu sudah masuk pokok perkara," kata Petir di PN Semarang, Selasa (22/4).

Sebelumnya diberitakan, anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zainudin diduga menembak sekelompok pemuda yang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang, pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Terdapat tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Korban Gamma Rizkynata Oktafandy tertembak di bagian pinggul. Akibatnya, pelajar berusia 17 tahun ini tewas. Sementara dua korban lain juga tertembak tetapi selamat. Korban AD terserempet peluru di dada dan korban ST tertembak di tangan.

Halaman 2 dari 2
(apl/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads