Robig Zainudin, terdakwa kasus penembakan Gamma hingga tewas, mengaku melepaskan empat kali tembakan saat kejadian. Hal itu terungkap saat sidang lanjutan kasus penembakan yang menewaskan Gamma digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kemarin.
Dalam persidangan tersebut, Robig membeberkan saat itu dirinya baru saja dinas di Polrestabes Semarang sekitar pukul 22.35 WIB. Dalam perjalanan pulang menuju rumah orang tuanya di dekat tempat kejadian perkara (TKP), Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan.
Robig menceritakan bahwa penembakan itu berawal saat dirinya melihat iring-iringan motor yang menurutnya mencurigakan. Salah satu motor itu disebut mengambil jalurnya dan jalur motor lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di depan, ada lampu sepeda motor yang ambil jalur saya, di depan sudah ada motor yang jalurnya diambil, motor itu menghindar turun ke bahu jalan. Sedangkan motor itu tetap melaju ke saya sehingga saya turun ke bahu jalan," kata dia, Selasa (17/6/2025).
"Saya lihat, sepeda motor nomor dua bawa sajam, melihat sajam saya berdiri menoleh ke belakang, saat itu saya lihat motor nomor dua mengayunkan sajam ke sepeda motor nomor 1. Kemudian melintas motor tiga dan empat," lanjutnya.
Mengetahui hal itu, Robig yang membawa senjata langsung memberikan tembakan peringatan. Akan tetapi hal itu tidak diindahkan oleh rombongan pemotor yang melintas.
"Saya tembak ke bawah, ke sepeda motor nomor dua. Kemudian melintas nomor ketiga saya tembak juga ke arah bannya. Kemudian badan saya hadap ke kiri sudah ada motor nomor empat mau nabrak saya," ungkapnya, Selasa (17/6/2025).
"Saya mundur, saya satu langkah mundur, saya sampai jatuh. Motor keempat melintas itu sudah di depan saya dan pembonceng di belakang mengacungkan sajam ke saya," imbuhnya.
Jaksa pun mencecar Robig yang berinisiatif menembakkan peluru ke arah badan hingga mengenai korban. Namun, Robig bersikukuh dirinya menembakkan ke arah kaki para penumpang sepeda motor. Robig berdalih jika hal itu kemungkinan karena adanya hentakan dari senjatanya.
"Saya arahnya ke kaki, mungkin karena hentakkan dari senjata, karena saya kan double action, single action, jadi ada hentakannya. Saya tembak empat kali. Setelah saya tembak yang keempat, sepeda motor nomor empat melintas, saya lihat pembonceng tangannya megang pengemudi dan melihat saya, mengacungkan sajam," urainya.
Robig juga mengaku menyesal keputusannya melepas tembakan telah menewaskan Gamma. Robig juga mengklaim tak mengetahui bahwa mereka itu masih anak-anak.
Jaksa kemudian bertanya mengapa Robig tetap menembakkan peluru sebanyak empat kali kepada anak-anak itu. Namun, Robig mengklaim dirinya tak mengetahui bahwa mereka masih anak-anak.
"(Merasa bersalah?) Kalau menyesal saya menyesal karena tindakan dan keputusan menyebabkan adanya korban," ucap Robig.
Dalam kasus ini Robig dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta UU Perlindungan Anak.
(apl/dil)