
Sederet Barang Bukti Kasus Eks Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah
Berkas eks peneliti BRIN Andi Pangeran Hasanuddin telah dilimpahkan ke Kejari Jombang. Berikut deretan barang bukti yang ikut diserahkan.
Berkas eks peneliti BRIN Andi Pangeran Hasanuddin telah dilimpahkan ke Kejari Jombang. Berikut deretan barang bukti yang ikut diserahkan.
Eks peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin tersangka ancam bunuh warga Muhammadiyah dilimpahkan ke Kejari Jombang. Ia dilimpahkan dari Bareskrim Polri.
Peneliti BRIN Andi Pangerang jadi tersangka gegara pernyataan 'halalkan darah Muhammadiyah'. Komentar bernada ancaman itu dipicu rasa lelah tersangka.
Peneliti BRIN Andi Pangerang ditangkap polisi usai melakukan ancaman ke warga Muhammadiyah. Polisi pastikan Andi hanya emosi dan tak ada niat membunuh.
Peneliti BRIN ditangkap polisi usai melontarkan ujaran kebencian soal 'halalkan darah Muhammadiyah' di media sosial.
Bareskrim Polri menetapkan peneliti BRIN Andi Pangerang jadi tersangka. Ia mengaku emosi dipicu diskusi perbedaan hari Lebaran.
Andi Pangerang ditangkap polisi akibat ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah. Meski sudah minta maaf, Muhammadiyah tetap ingin melanjutkan laporannya.
Polisi ungkap motif Andi Pangerang melakukan pengancaman kepada warga Muhammadiyah di medsos. Andi disebut sedang emosi saat diskusi soal penetapan lebaran.
Andi Pangerang Hasanuddin telah ditetapkan sebagai tersangka buntut dari komentar 'halalkan darah Muhammadiyah'. Andi terancam 6 tahun penjara.
Polisi telah menetapkan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka ujaran kebencian. Sejumlah alat bukti dari tindakan pelaku disita penyidik.