Lelah Diskusi Bahas Hilal Bikin Andi Pangerang Tebar Ancaman ke Muhammadiyah

Berita Nasional

Lelah Diskusi Bahas Hilal Bikin Andi Pangerang Tebar Ancaman ke Muhammadiyah

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 02 Mei 2023 08:00 WIB
Jakarta -

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ditetapkan tersangka terkait pernyataan 'halalkan darah Muhammadiyah'. Komentar bernada ancaman dari Andi Pangerang itu disebut dipicu rasa lelah dengan diskusi perbedaan penentuan Lebaran yang berkepanjangan.

"Nah yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal itu tercapai lah titik lelahnya dia," kata Dirtipidsiber Polri Brigjen Adi Vivid saat konferensi pers, di Bareskrim Polri, Jakarta, dilansir dari detikNews, Senin (1/5/2023).

Vivid menjelaskan, ancaman itu diutarakan Andi Pangerang melalui akun facebooknya. Andi Pangerang disebut tersulut emosi karena perdebatan penentuan Idul Fitri 1444 H.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian dia emosi, karena ini kok diskusinya nggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat atau kata-kata tersebut," ucapnya.

Kalimat bernada ancaman kepada warga Muhammadiyah itu diutarakan Andi Pangerang pada Jumat (21/4) pukul 15.30 Wita. Vivi mengatakan, Andi Pangerang tengah berada di Jombang saat menuliskan komentarnya itu.

ADVERTISEMENT

"Jadi motivasinya karena dia sudah kesal mengikuti diskusi tersebut sampai akhirnya titik lelah dan dia emosi," tegas Vivid.

Vivid menegaskan Andi Pangerang tidak ada niat mewujudkan ancaman pembunuhannya itu. Komentar bernada ujaran kebencian itu disebut hanya sebatas disampaikan di media sosial.

"Saya rasa tidak (ada niat mewujudkan ancaman pembunuhan). Karena yang bersangkutan latar belakangnya keilmuwannya," ujarnya.

Menurutnya, Andi Pangerang ketakutan atas dampak perbuatannya itu. Tersangka lantas meminta perlindungan kepada polisi.

"Memang yang bersangkutan posisinya minta perlindungan saat itu," jelasnya.

Hal itu ditunjukkan saat Andi Pangerang bersikap kooperatif dalam penanganan kasus itu. Saat ditahan, Andi Pangerang tidak melakukan perlawanan.

"Jadi yang bersangkutan sudah merasa ketakutan karena dia tidak sadar ucapan yang disampaikan dalam kata-kata itu membangkitkan seluruh warga Muhammadiyah," beber Vivid.

Ada Potensi Tersangka Baru

Vivid mengatakan kasus tindak pidana ujaran kebencian berpotensi menjerat tersangka baru. Bareskrim Polri masih menyelidiki perkara ini.

"Sementara dari hasil penyelidikan yang kita lakukan sementara dari hasil penyelidikan yang kita lakukan tersangka hanya Saudara AP ini saja. Tapi nanti tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kita temukan lagi," ungkapnya.

Penetapan tersangka lain itu terbuka lantaran ada sejumlah komentar yang telah dihapus dalam unggahan yang menjadi pemicu perdebatan. Dia lantas meminta agar melapor ke polisi jika menemukan ujaran kebencian lainnya.

"Kalau mungkin nanti dari rekan-rekan media ataupun teman-teman netizen menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur-unsur yang ini, silakan dilaporkan ke kami. Jadi memang ada beberapa yang sudah dihapus oleh dia dalam percakapan tersebut," jelas Vivid.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Andi Pangerang Terancam 6 Tahun Bui

Vivid menjelaskan penetapan Andi Pangerang sebagai tersangka telah melalui proses penyelidikan. Sejumlah saksi ahli telah diperiksa sebelum Andi Pangerang menjadi tersangka.

"Kami melakukan pemeriksaan saksi ahli baik saksi ahli tindak pidana, ITE, ahli bahasa dan kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkapnya.

Sementara Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan Andi Pangerang dijerat dengan Undang-Undang ITE. Karena perbuatannya, Andi Pangeran dijerat dengan pasal berlapis.

"Saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(sar/hsr)

Hide Ads