
Eks Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah Divonis 1 Tahun Bui
Eks peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin (30), divonis satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta terkait kasus pengancaman warga Muhammadiyah di medsos.
Eks peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin (30), divonis satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta terkait kasus pengancaman warga Muhammadiyah di medsos.
Jaksa mendakwa eks peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin (30), dalam kasus ujaran kebencian terkait ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
BRIN mengeluarkan sanksi terhadap periset bidang astronomi, Andi Pangerang Hasanuddin terkait kasus ujaran kebencian buntut komentar ancam warga Muhammadiyah.
Peneliti BRIN Andi Pangerang jadi tersangka gegara pernyataan 'halalkan darah Muhammadiyah'. Komentar bernada ancaman itu dipicu rasa lelah tersangka.
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin (APH) ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian karena komentar 'Halalkan Darah Muhammadiyah'.
Polisi membeberkan motif dari peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin saat membuat pernyataan 'halalkan darah Muhammadiyah'.
Polisi mengatakan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin (APH), ditangkap tanpa perlawanan. Polisi mengatakan, Andi Pangerang malah meminta dilindungi.
Polisi telah menetapkan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka ujaran kebencian. Sejumlah alat bukti dari tindakan pelaku disita penyidik.
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasibuan yang menulis komentar bernada ancaman pada warga Muhamamdiyah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Peneliti BRIN Andi Pangerang yang megancam membunuh warga Muhammadiyah ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya, ia telah ditangkap Bareskrim Mabes Polri.