
Jejak Pemoge Tabrak Mati Bocah Pangandaran yang Kini Telah Bebas
Dua pengendara motor gede (pemoge) yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat, kini sudah bebas dari penjara.
Dua pengendara motor gede (pemoge) yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat, kini sudah bebas dari penjara.
Dua pemoge yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran. Setelah menjalani masa tahanan selama 4 bulan sesuai dengan vonis hakim Pengadilan Negeri Ciamis.
Dua Pemoge yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran divonis 4 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima vonis tersebut.
Dua pemotor gede (Pemoge), Angga Permana dan Agus Wandri divonis 4 bulan penjara. Berikut ini lika-liku perjalanan kasus tersebut.
Angga Permana dan Agus Wandri, dua pemoge terdakwa kasus tabrak mati bocah di Pangandaran, divonis 4 bulan bui dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan kurungan.
Keluarga korban almarhum Hasan-Husen tak ingin berkomentar terkait vonis 4 bulan pemoge. Keluarga sudah ikhlas atas kepergian anaknya itu.
Dua Pemoge yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran divonis 4 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua pemotor gede (Pemoge) Harley Davidson yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran divonis 4 bulan penjara.
Dua Pemoge yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran divonis 4 bulan bui. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dalam kecelakaan maut saat mengendarai moge.
Dua pemoge yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran dituntut enam bulan. Kriminolog Unpad Yesmil Anwar memberi pandangan soal tuntutan itu.