
Vonis Kasus Susur Sungai Ciamis yang Dipenuhi Tangis
Keluarga korban tragedi mau susur sungai yang menewaskan 11 siswa menangis histeris kala Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Rofiah.
Keluarga korban tragedi mau susur sungai yang menewaskan 11 siswa menangis histeris kala Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Rofiah.
Terdakwa Rofiah dalam kasus susur sungai yang menewaskan 11 siswa di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mulai menjalani sidang. Dia terancam hukuman 5 tahun bui.
Dua pemoge yang menabrak mati bocah kembar di Pangandara divonis 4 bulan penjara. Keduanya terbukti bersalah.
Dua Pemoge yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran divonis 4 bulan penjara. Dengan vonis itu, mereka pun bisa bebas dalam waktu dekat.
Vonis 4 bulan bui diberikan hakim terhadap dua Pemoge tabrak bocah kembar lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ada pertimbangan hakim atas putusan itu.
Dua Pemoge yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran divonis 4 bulan bui. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dalam kecelakaan maut saat mengendarai moge.
Dua pemoge yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran dituntut enam bulan. Kriminolog Unpad Yesmil Anwar memberi pandangan soal tuntutan itu.
Dua pengendara motor gede (pemoge) yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat, dituntut 6 bulan penjara. Terangkum catatan perjalanan kasus itu.
Pengadilan Negeri Ciamis memvonis M Kace 10 tahun penjara. Vonis terhadap terdakwa kasus penistaan agama itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Ciamis. Saat sidang dimulai dia sempat ngaku ginjalnya terasa sakit.