Tok! 2 Pemoge Tabrak Mati Bocah Pangandaran Divonis 4 Bulan Bui

Tok! 2 Pemoge Tabrak Mati Bocah Pangandaran Divonis 4 Bulan Bui

Dadang Hermansyah - detikJabar
Rabu, 06 Jul 2022 16:03 WIB
Pemoge yang menabrak mati bocah di Pangandaran divonis 4 bulan penjara
Pemoge yang menabrak mati bocah di Pangandaran divonis 4 bulan penjara (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar)
Ciamis -

Dua pemotor gede (Pemoge) yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran divonis 4 bulan penjara. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dalam kecelakaan maut saat mengendarai moge.

Vonis dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis dalam sidang yang digelar di PN Ciamis pada Rabu (6/7/2022). Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa yakni Angga Permana dan Agus Wandri turut dihadirkan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 bulan," ujar hakim yang diketuai oleh Beny Sumarno itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 12 juta subsidair 1 bulan kurungan. Dalam perkara ini, keduanya dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Memerintahkan untuk terdakwa tetap ditahan," kata hakim.

ADVERTISEMENT

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa langsung menerima. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Kejadian tragis dialami Hasan dan Husen itu berlangsung di dekat SDN 3 Tunggilis, Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, pada Sabtu (12/3/2022), pukul 13.15 WIB. Rombongan moge tersebut melaju ke arah Pangandaran.

Pada saat itu kedua bocah kembar hendak menyeberang jalan. Polres Ciamis menetapkan dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak bocah kembar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, jadi tersangka.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads