Jaksa Terima Vonis 4 Bulan Bui Pemoge Tabrak Mati Bocah Pangandaran

Jaksa Terima Vonis 4 Bulan Bui Pemoge Tabrak Mati Bocah Pangandaran

Dadang Hermansyah - detikJabar
Selasa, 12 Jul 2022 17:48 WIB
Jaksa saat giring pemoge ke sidang
Jaksa saat giring pemoge ke sidang (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar)
Ciamis -

Dua pemotor gede (Pemoge) yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran divonis 4 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima vonis tersebut.

Setelah pada sidang di Pengadilan Negeri Ciamis, beberapa hari lalu, jaksa menyatakan sikap pikir-pikir. Sepekan berlalu, jaksa menyatakan menerima putusan itu.

"Terima," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ciamis Rismanto melalui pesan singkat, Selasa (12/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rismanto menyebut pertimbangan menerima vonis tersebut karena lebih dari 2/3 dari tuntutan. Sebelumnya JPU menuntut dua terdakwa 6 bulan dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan. Vonis hakim tersebut 2 bulan lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Lebih dari 2/3 tuntutan jaksa," ungkap Rismanto.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, pada sidang di Pengadilan Negeri, dua terdakwa langsung menyatakan menerima vonis tersebut.

Dalam perkara ini, keduanya dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Vonis dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis dalam sidang yang digelar di PN Ciamis pada Rabu (6/7/2022). Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa yakni Angga Permana dan Agus Wandri turut dihadirkan.

Kejadian tragis dialami Hasan dan Husen itu berlangsung di dekat SDN 3 Tunggilis, Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, pada Sabtu (12/3/2022), pukul 13.15 WIB. Rombongan moge tersebut melaju ke arah Pangandaran.

Pada saat itu kedua bocah kembar hendak menyeberang jalan. Polres Ciamis menetapkan dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak bocah kembar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, jadi tersangka.




(dir/dir)


Hide Ads