Dua pengendara motor gede (pemoge) yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat, kini sudah bebas dari penjara.
Keduanya telah menjalani masa tahanan 4 bulan sesuai vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis. Dua pemoge ini atas nama Angga Permana dan Agus Wandri bebas dari Lembaga Permasyarakatan kelas II B Ciamis pada tanggal 13 Juli 2022 pukul 21.25 WIB.
detikJabar merangkum perjalanan kasus pemoge tersebut hingga bebas dari bui. Berikut uraiannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua Bocah Kembar Tewas Ditabrak Moge
Kasus ini berawal dari peristiwa dua moge menabrak dua bocah kembar di Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, pada Sabtu (12/3/2022).
Kedua moge tersebut melaju kencang di Jalan Raya Banjar-Pangandaran. Lalu menabrak dua bocah yang hendak nyebrang hingga mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Bocah kembar hendak menyebrang, namun dari arah Banjar ke Pangandaran rombongan Harley melintas cepat," kata Iptu Sudirman melalui kanit Lantas Kalipucang.
Pemoge dan Keluarga Korban Berdamai
Setelah kejadian tersebut, Pemoge dan keluarga bocah kembar yang ditabrak berdamai. Keduanya islah di Polsek Kalipucang, Kecamatan Kalipucang, Pangandaran.
Kakak korban Iwa Kartiwa (36) mengatakan pihak keluarga ikhlas dengan musibah tersebut. "Saya mewakili keluarga sudah ikhlas dan menerima musibah yang menimpa kami," ucapnya.
Meskipun telah berdamai atas kasus kecelakaan itu, Iwa tetap menyerahkan proses hukum kepada pihak yang berwajib.
2 Pemoge Ditetapkan Tersangka
Dua pengemudi motor gede (moge) Harley Davidson ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, usai menabrak bocah kembar di Pangandaran. Keduanya pun ditahan di Polres Ciamis.
"Oleh penyidik sudah digelarkan (gelar perkara) dengan hasil sepakat dinaikan menjadi tersangka," ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Selasa (15/3/2022).
Penetapan tersangka ini dari hasil gelar perkara, pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Dalam kasus moge tabrak bocah kembar di Pangandaran ini, pasal yang disangkakan oleh polisi adalah Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00.
Simak Video "Vonis 4 Bulan Bui Buat 2 Pemoge Penabrak Mati Bocah di Pangandaran"
[Gambas:Video 20detik]