Jejak Pemoge Tabrak Mati Bocah Pangandaran yang Kini Telah Bebas

Jejak Pemoge Tabrak Mati Bocah Pangandaran yang Kini Telah Bebas

Dadang Hermansyah - detikJabar
Jumat, 29 Jul 2022 22:30 WIB
2 Pemoge tabrak bocah bebas
Foto: Istimewa
Ciamis -

Dua pengendara motor gede (pemoge) yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat, kini sudah bebas dari penjara.

Keduanya telah menjalani masa tahanan 4 bulan sesuai vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis. Dua pemoge ini atas nama Angga Permana dan Agus Wandri bebas dari Lembaga Permasyarakatan kelas II B Ciamis pada tanggal 13 Juli 2022 pukul 21.25 WIB.

detikJabar merangkum perjalanan kasus pemoge tersebut hingga bebas dari bui. Berikut uraiannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua Bocah Kembar Tewas Ditabrak Moge

Kasus ini berawal dari peristiwa dua moge menabrak dua bocah kembar di Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, pada Sabtu (12/3/2022).

ADVERTISEMENT

Kedua moge tersebut melaju kencang di Jalan Raya Banjar-Pangandaran. Lalu menabrak dua bocah yang hendak nyebrang hingga mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

"Bocah kembar hendak menyebrang, namun dari arah Banjar ke Pangandaran rombongan Harley melintas cepat," kata Iptu Sudirman melalui kanit Lantas Kalipucang.

Pemoge dan Keluarga Korban Berdamai

Setelah kejadian tersebut, Pemoge dan keluarga bocah kembar yang ditabrak berdamai. Keduanya islah di Polsek Kalipucang, Kecamatan Kalipucang, Pangandaran.

Kakak korban Iwa Kartiwa (36) mengatakan pihak keluarga ikhlas dengan musibah tersebut. "Saya mewakili keluarga sudah ikhlas dan menerima musibah yang menimpa kami," ucapnya.

Meskipun telah berdamai atas kasus kecelakaan itu, Iwa tetap menyerahkan proses hukum kepada pihak yang berwajib.

2 Pemoge Ditetapkan Tersangka

Dua pengemudi motor gede (moge) Harley Davidson ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, usai menabrak bocah kembar di Pangandaran. Keduanya pun ditahan di Polres Ciamis.

"Oleh penyidik sudah digelarkan (gelar perkara) dengan hasil sepakat dinaikan menjadi tersangka," ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Selasa (15/3/2022).

Penetapan tersangka ini dari hasil gelar perkara, pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Dalam kasus moge tabrak bocah kembar di Pangandaran ini, pasal yang disangkakan oleh polisi adalah Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00.

Kasus Pemoge Tabrak Mati Bocah Disidang

Pada Jumat (20/5/2022), Kejaksaan Negeri Ciamis telah menyatakan kasus tersebut P21. Sehingga kasus tersebut telah masuk Pengadilan Negeri Ciamis dan menjalani persidangan.

"Sudah dilaksanakan P21 terhadap perkara moge ini, kemudian sudah dilakukan tahap 2, penerimaan tersangka dan barang bukti," ujar Kepala Kejari Ciamis Erny Veronica Maramba, Jumat (20/5/2022).

Erny menandatangani perkara moge tersebut dan dilimpahkan ke pengadilan.

"Saya sudah menandatangani lalu dilimpahkan ke pengadilan. Artinya sudah masuk tahap penuntutan untuk siap disidangkan. Jadi silahkan masyarakat mengintip persidangan," jelasnya.

Dua Pemoge Dituntut 6 Bulan Bui

Dua pemoge itu dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan. Keduanya dinilai lalai hingga menyebabkan orang meninggal.

Terdakwa masing-masing atas nama Angga Permana dan Agus Wandri dituntut dengan pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Akibat kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Dua terdakwa atas nama Angga Permana dan Agus Wandri tuntutannya 6 bulan, denda Rp 12 juta subsider 1 bulan," kata Humas Pengadilan Negeri Ciamis Indra Muharam kepada detikJabar, Rabu (29/6/2022).

Indra Muharam menjelaskan selama menjalani proses sidang, dua terdakwa berada di tahanan Lapas Kelas II B Ciamis.

"Jadi dalam kasus ini 1 kejadian dua perkara," ungkap Indra.

Sementara untuk sidang putusan, Indra mengatakan sesuai jadwal akan berlangsung pada Rabu 6 Juli 2022 sekitar pukul 09.00 WIB.

Pemoge Divonis 4 Bulan

Dua pemotor gede (Pemoge) yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran divonis 4 bulan penjara. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dalam kecelakaan maut saat mengendarai moge.

Vonis dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis dalam sidang yang digelar di PN Ciamis pada Rabu (6/7/2022).

Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa yakni Angga Permana dan Agus Wandri turut dihadirkan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 bulan," ujar hakim yang diketuai oleh Beny Sumarno itu.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 12 juta subsidair 1 bulan kurungan. Dalam perkara ini, keduanya dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Memerintahkan untuk terdakwa tetap ditahan," kata hakim.

Vonis 4 bulan bui yang diberikan hakim terhadap dua pemoge penabrak bocah kembar di Pangandaran lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. Adanya perdamaian jadi salah satu pertimbangan hakim.

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Beny Sumarno ini membacakan hal-hal yang meringankan.

"Terdakwa bersikap sopan, tidak pernah dihukum dan sudah ada perdamaian. Saksi (ortu korban) juga sudah memaafkan dan mengikhlaskan anaknya meninggal dunia dan meminta (terdakwa) dibebaskan," ucap hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Rabu (6/7/2022).

Selain hal yang meringankan, hakim juga turut membacakan hal yang memberatkan. Menurut hakim, perbuatan kedua terdakwa ini membuat nyawa bocah melayang.

"Tidak berhati-hati mengendarai sepeda motor sehingga mengakibatkan kelalaian dan mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa langsung menerima. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Erny Veronica Maramba telah menerima laporan dari JPU dan Kasi Pidum. Terdakwa divonis 4 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan.

"Tuntutan kami 6 bulan dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan. Itu secara ketentuan sudah sesuai dengan SOP. Ini kan perkara penting tentunya tidak boleh dari 2/3. Ada masa pikir-pikir 7 hari. Jadi dalam 7 hari akan berpikir," ujar Erny di Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, Rabu (6/7/2022).

Meski divonis ringan, Erny mengatakan secara prinsip vonis itu masih memenuhi SOP yang ada pada kejaksaan. Untuk itu dalam waktu 7 hari akan menentukan sikap.

Selang beberapa hari, JPU pun menyatakan menerima vonis tersebut. Pertimbangannya vonis lebih dari 2/3 dari tuntutan.

Dua Pemoge Bebas 13 Juli 2022

Dua pemotor gede (Pemoge) yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran bebas. Setelah menjalani masa tahanan selama 4 bulan sesuai dengan vonis hakim Pengadilan Negeri Ciamis.

Terdakwa atas nama Angga Permana dan Agus Wandri bebas dari Lembaga Permasyarakatan kelas II B Ciamis pada tanggal 13 Juli 2022 pukul 21.25 WIB.

"Lembaga pemasyarakatan kelas IIB Ciamis pulang tgl 13 juli 2022 jam.21.25 WIB," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ciamis Rismanto melalui pesan singkat, Jumat (29/7/2022).

Sebelumnya, dua terdakwa pemoge divonis 4 bulan penjara. Vonis dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis dalam sidang yang digelar di PN Ciamis pada Rabu (6/7/2022).



Simak Video "Vonis 4 Bulan Bui Buat 2 Pemoge Penabrak Mati Bocah di Pangandaran"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads