
Jaksa Terima Vonis 4 Bulan Bui Pemoge Tabrak Mati Bocah Pangandaran
Dua Pemoge yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran divonis 4 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima vonis tersebut.
Dua Pemoge yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran divonis 4 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima vonis tersebut.
Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat, Rabu (6/7/2022), dari mulai sejoli mesum di menara masjid di Banjaran, hingga sejoli bermesraan di menara masjid.
Dua Pemoge yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran divonis 4 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).