Respons Keluarga Bocah Pangandaran Usai Pemoge Divonis 4 Bulan Bui

Respons Keluarga Bocah Pangandaran Usai Pemoge Divonis 4 Bulan Bui

Aldi Nur Fadillah - detikJabar
Rabu, 06 Jul 2022 18:50 WIB
Jaksa saat giring pemoge ke sidang
Jaksa saat giring pemoge ke sidang (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar)
Pangandaran -

Keluarga korban almarhum Hasan-Husen tak ingin berkomentar terkait vonis 4 bulan pengemudi motor gede (pemoge). Keluarga sudah ikhlas atas kepergian anaknya itu.

"Punten abdi moal tiasa komentar perkawis masalah proses hukum (Maaf saya tidak bisa komentar terkait proses hukum)," kata Iwa Kaka Ipar Hasan-Husen kepada detikJabar saat dihubungi. Rabu (6/7/2022).

Iwa mengatakan, keluarga bertubi-tubi mendapatkan masalah. Sehingga dia tak mau berkomentar banyak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Abdi pribadi nembe lereh emutan teh kang (saya pribadi masih menenangkan pikiran)," ucap Iwa.

Iwa hanya ingin ingatan keluarganya tenang dan legowo menerima kepergian bocah kembar Hasan-Husen.

ADVERTISEMENT

Sementara itu Ayah korban Wasmo mengakui dirinya ikhlas dengan hasil persidangan.

"Tadi siang ikut menyaksikan persidangan. Kami juga tidak menuntut apapun kepada kedua pengendara moge," kata Wasmo.

Diberitakan sebelumnya, Dua pemotor gede (Pemoge) yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran divonis 4 bulan penjara. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dalam kecelakaan maut saat mengendarai moge.

Vonis dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis dalam sidang yang digelar di PN Ciamis pada Rabu (6/7/2022). Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa yakni Angga Permana dan Agus Wandri turut dihadirkan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 bulan," ujar hakim yang diketuai oleh Beny Sumarno itu.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 12 juta subsidair 1 bulan kurungan. Dalam perkara ini, keduanya dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.




(dir/dir)


Hide Ads