Jaksa Pikir-pikir Usai Hakim Vonis 4 Bulan Bui Pemoge Tabrak Bocah

Jaksa Pikir-pikir Usai Hakim Vonis 4 Bulan Bui Pemoge Tabrak Bocah

Dadang Hermansyah - detikJabar
Rabu, 06 Jul 2022 17:31 WIB
Jaksa saat giring pemoge ke sidang
Jaksa saat giring pemoge ke sidang (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar)
Ciamis -

Dua pemotor gede (Pemoge) yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran divonis 4 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Erny Veronica Maramba telah menerima laporan dari JPU dan Kasi Pidum. Terdakwa divonis 4 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan.

"Tuntutan kami 6 bulan dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan. Itu secara ketentuan sudah sesuai dengan SOP. Ini kan perkara penting tentunya tidak boleh dari 2/3. Ada masa pikir-pikir 7 hari. Jadi dalam 7 hari akan berpikir," ujar Erny di Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, Rabu (6/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski divonis ringan, Erny mengatakan secara prinsip vonis itu masih memenuhi SOP yang ada pada kejaksaan. Untuk itu dalam waktu 7 hari akan menentukan sikap.

Ihwal berapa sisa masa tahanan terdakwa, Erny tidak menjelaskannya secara rinci.

ADVERTISEMENT

"Tidak tahu persis beberapa hari lagi. Tentunya tidak jauh sejak terdakwa ditahan," ungkapnya.

Menurut Erny, dua terdakwa terbukti bersalah dan lalai dalam berkendara sesuai pasal 310 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Iya murni pasal kelalaian," ucapnya.

Sebelumnya, dua terdakwa pemoge divonis 4 bulan penjara. Vonis dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis dalam sidang yang digelar di PN Ciamis pada Rabu (6/7/2022). Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa yakni Angga Permana dan Agus Wandri turut dihadirkan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 bulan," ujar hakim yang diketuai oleh Beny Sumarno itu.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 12 juta subsidair 1 bulan kurungan. Dalam perkara ini, keduanya dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.




(dir/dir)


Hide Ads