Dua pemotor gede (Pemoge) yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran. Setelah menjalani masa tahanan selama 4 bulan sesuai dengan vonis hakim Pengadilan Negeri Ciamis.
Terdakwa atas nama Angga Permana dan Agus Wandri bebas dari Lembaga Permasyarakatan kelas II B Ciamis pada tanggal 13 Juli 2022 pukul 21.25 WIB.
"Lembaga pemasyarakatan kelas IIB Ciamis pulang tgl 13 juli 2022 jam.21.25 WIB," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ciamis Rismanto melalui pesan singkat, Jumat (29/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dua terdakwa pemoge divonis 4 bulan penjara. Vonis dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis dalam sidang yang digelar di PN Ciamis pada Rabu (6/7/2022). Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa yakni Angga Permana dan Agus Wandri turut dihadirkan.
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 12 juta subsidair 1 bulan kurungan. Dalam perkara ini, keduanya dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Terdakwa langsung menerima vonis tersebut. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Namun pada akhirnya JPU pun menyatakan menerima vonis tersebut. Pertimbangannya karena vonis lebih dari 2/3 dari tuntutan JPU.
Polisi menetapkan tersangka dan menahan kedua terdakwa Agus Wandri dan Angga Permana pada 15 Maret 2022. "Untuk penahanan mulai 15 Maret 2022," ungkapnya.
(dir/dir)