Dua pemotor gede (Pemoge), Angga Permana dan Agus Wandri divonis 4 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa atas kasus tabrak mati yang mereka lakukan terhadap bocah kembar asal Pangandara, Hasan dan Husen.
Angga dan Agus sebelumnya dituntut 6 bulan penjara atas kasus kecelakaan maut yang terjadi di dekat SDN 3 Tunggilis, Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, pada Sabtu (12/3/2022) silam. Keduanya dinyatakan lalai hingga menyebabkan bocah kembar Hasan dan Husen meninggal dunia.
Berikut rangkuman detikJabar mengenai perjalanan kasus pemoge yang menabrak bocah kembar asal Pangandaran hingga divonis hakim 4 bulan penjara:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditetapkan Tersangka
Angga dan Agus ditetapkan menjadi tersangka melalui serangkaian penyelidikan oleh penyidik Polres Ciamis. Polisi pun sepakat menaikkan status keduanya menjadi tersangka.
"Oleh penyidik sudah digelarkan (gelar perkara) dengan hasil sepakat dinaikan menjadi tersangka," ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Selasa (15/3/2022).
Meski keduanya sudah berdamai dengan keluarga Hasan dan Husen, polisi tetap menyematkan status tersangka kepada pemoge itu. Penetapan tersangka ini dari hasil gelar perkara, pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Dalam kasus moge tabrak bocah kembar di Pangandaran ini, pasal yang disangkakan oleh polisi adalah Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00.
Berkas Kasus Dinyatakan P21
Usai ditetapkan menjadi tersangka, berkas kasus Angga dan Agus sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Ciamis, Jumat (20/5/2022). Kasus ini telah masuk Pengadilan Negeri Ciamis untuk menjalani persidangan.
"Sudah dilaksanakan P21 terhadap perkara moge ini, kemudian sudah dilakukan tahap 2, penerimaan tersangka dan barang bukti," ujar Kepala Kejari Ciamis Erny Veronica Maramba, Jumat (20/5/2022).
Erny pun sudah menandatangani perkara moge tersebut dan dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini berarti sudah masuk tahap penuntutan untuk siap disidangkan.
"Saya sudah menandatangani lalu dilimpahkan ke pengadilan. Artinya sudah masuk tahap penuntutan untuk siap disidangkan. Jadi silahkan masyarakat mengintip persidangan," jelasnya.
Sedangkan untuk jadwal sidang perkara moge ini menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Ciamis.
Dituntut 6 Bulan Bui
Setelah menjalani serangkaian persidangan, Angga dan Agus dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan oleh kejaksaan. Keduanya dinilai lalai hingga menyebabkan orang meninggal.
"Dua terdakwa atas nama Angga Permana dan Agus Wandri tuntutannya 6 bulan, denda Rp 12 juta subsider 1 bulan," kata Humas Pengadilan Negeri Ciamis Indra Muharam kepada detikJabar, Rabu (29/6/2022).
Indra Muharam menjelaskan selama menjalani proses sidang, dua terdakwa berada di tahanan Lapas Kelas II B Ciamis. "Jadi dalam kasus ini 1 kejadian dua perkara," ungkap Indra.
Sementara untuk sidang putusan, Indra mengatakan sesuai jadwal akan berlangsung pada Rabu 6 Juli 2022 sekitar pukul 09.00 WIB.
Divonis 4 Bulan
Dua pemotor gede (Pemoge) yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran divonis 4 bulan penjara. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dalam kecelakaan maut saat mengendarai moge.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 bulan," ujar hakim yang diketuai oleh Beny Sumarno itu.
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 12 juta subsidair 1 bulan kurungan. Dalam perkara ini, keduanya dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Memerintahkan untuk terdakwa tetap ditahan," kata hakim.
Vonis 4 bulan bui yang diberikan hakim terhadap dua pemoge penabrak bocah kembar di Pangandaran lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. Adanya perdamaian jadi salah satu pertimbangan hakim.
Sebelumnya dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ciamis meminta hakim memvonis dua terdakwa yakni Angga Permana dan Agus Wandri enam bulan penjara. Namun, tuntutan tak diamini hakim yang justru menjatuhkan putusan empat bulan bui.
Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Beny Sumarno ini membacakan hal-hal yang meringankan.
"Terdakwa bersikap sopan, tidak pernah dihukum dan sudah ada perdamaian. Saksi (ortu korban) juga sudah memaafkan dan mengikhlaskan anaknya meninggal dunia dan meminta (terdakwa) dibebaskan," ucap hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Rabu (6/7/2022).
Terdakwa Menerima Vonis. Baca di halaman selanjutnya.
"Tidak berhati-hati mengendarai sepeda motor sehingga mengakibatkan kelalaian dan mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa langsung menerima. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Erny Veronica Maramba telah menerima laporan dari JPU dan Kasi Pidum. Terdakwa divonis 4 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan.
"Tuntutan kami 6 bulan dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan. Itu secara ketentuan sudah sesuai dengan SOP. Ini kan perkara penting tentunya tidak boleh dari 2/3. Ada masa pikir-pikir 7 hari. Jadi dalam 7 hari akan berpikir," ujar Erny di Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, Rabu (6/7/2022).
Meski divonis ringan, Erny mengatakan secara prinsip vonis itu masih memenuhi SOP yang ada pada kejaksaan. Untuk itu dalam waktu 7 hari akan menentukan sikap.
Ihwal berapa sisa masa tahanan terdakwa, Erny tidak menjelaskannya secara rinci.
"Tidak tahu persis beberapa hari lagi. Tentunya tidak jauh sejak terdakwa ditahan," ungkapnya.
Menurut Erny, dua terdakwa terbukti bersalah dan lalai dalam berkendara sesuai pasal 310 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Iya murni pasal kelalaian," ucapnya.
Sementara, keluarga korban almarhum Hasan-Husen tak ingin berkomentar terkait vonis 4 bulan pemoge itu. Keluarga sudah ikhlas atas kepergian anaknya itu.
"Punten abdi moal tiasa komentar perkawis masalah proses hukum (Maaf saya tidak bisa komentar terkait proses hukum)," kata Iwa Kaka Ipar Hasan-Husen kepada detikJabar saat dihubungi. Rabu (6/7/2022).
Iwa mengatakan, keluarga bertubi-tubi mendapatkan masalah. Sehingga dia tak mau berkomentar banyak. "Abdi pribadi nembe lereh emutan teh kang (saya pribadi masih menenangkan pikiran)," ucap Iwa.
Iwa hanya ingin ingatan keluarganya tenang dan legowo menerima kepergian bocah kembar Hasan-Husen.
Ayah korban, Wasmo, mengakui dirinya ikhlas dengan hasil persidangan. "Tadi siang ikut menyaksikan persidangan. Kami juga tidak menuntut apapun kepada kedua pengendara moge," kata Wasmo.