
Cerita di Balik Vonis 15 Tahun Penjara Pemerkosa Mayat Siswi SMP Mojokerto
Pemerkosa mayat siswi SMP di Mojokerto divonis penjara 15 tahun. Begini cerita di balik vonis 15 tahun yang diterima pelaku.
Pemerkosa mayat siswi SMP di Mojokerto divonis penjara 15 tahun. Begini cerita di balik vonis 15 tahun yang diterima pelaku.
Sidang pelaku pemerkosa siswi SMP di Mojokerto digelar hari ini. Pelaku yang merupakan teman sekelas korban dijerat dengan 4 pasal alternatif.
Kekejian salah satu tersangka dalam pembunuhan siswi SMP di Mojokerto diungkap saat rekonstruksi. Yakni ketika tersangka Adi memerkosa jenazah korban.
Rekonstruksi itu memperagakan 36 adegan. AB memperagakan saat dia mencekik teman sekelasnya, AE hingga meninggal.
Banyak warga yang penasaran dengan pembunuhan siswi SMP di Mojokerto. Para warga pun berkumpul di depan rumah pembantaian korban menanti jalannya rekonstruksi.
Polisi mengaku kesulitan untuk menjerat pemerkosa jasad siswi SMP di Mojokerto. Namun kriminolog membeberkan jerat pasal yang bisa digunakan.
Pemerkosa jenazah siswi SMP di Mojokerto sulit dipidana. Pakar hukum kriminal menyebutkan pelaku tetap bisa dipidana tapi bukan dengan pidana pemerkosaan.
Tidak hanya pemarah, AB, pembunuh siswi SMP juga dikenal nakal. Tapi menurut wali kelasnya, sebenarnya kenakalan itu masih dalam batas wajar.
Rumah pembunuh siswi SMP yang dibuang dalam karung di Mojokerto dikerumuni warga. Warga seolah sedang menunggu sesuatu.
Dua pembunuh siswi SMP di Mojokerto, AB (15) dan Adi (19), sempat bingung membuang jasad AE (15). Mereka sempat ditanya warga saat membuang jasad tersebut