Teman Kelas Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto Didakwa 4 Pasal Alternatif

Teman Kelas Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto Didakwa 4 Pasal Alternatif

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 06 Jul 2023 18:51 WIB
JPU Kejari Mojokerto Ismiranda Dwi Putri
JPU Kejari Kota Mojokerto Ismiranda Dwi Putri (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Kasus AB (15) membunuh teman satu kelasnya berinisial AE (15), siswi SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto memasuki tahap persidangan. Pelajar asal Desa/Kecamatan Kemlagi itu didakwa dengan 4 pasal alternatif.

Sidang perdana kasus pembunuhan AE dengan agenda pembacaan dakwaan digelar secara online sekitar pukul 09.00 WIB. AB mengikuti sidang dari Mapolsek Magersari, Kota Mojokerto, tempatnya selama ini ditahan. Siswa kelas 3 SMPN 1 Kemlagi ini didampingi orang tuanya.

Jaksa penuntut umum (JPU) dan pendampingan terdakwa dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) mengikuti sidang daring dari kantor masing-masing. Sehingga, di ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto hanya ada hakim tunggal Made Cintia Buana dan penasihat hukum terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penahanan terdakwa di Rutan Polsek Magersari sebab di lapas tidak ada tempat untuk anak," kata JPU Ismiranda Dwi Putri kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Kamis (6/7/2023).

Ismiranda menjelaskan, AB didakwa dengan 4 pasal sekaligus. Yaitu Pasal 80 ayat (3) junco pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pasal 340 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP, pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP, serta pasal 365 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

ADVERTISEMENT

Rinciannya, pasal 80 ayat (3) tentang penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan korban mati. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Sebab, selain menghabisi AE, terdakwa dan temannya juga mengambil ponsel dan sepeda motor korban.

"Dakwaan kami bersifat alternatif. Dari 4 pasal itu yang terbukti pasal yang mana, tergantung fakta-fakta di persidangan," jelasnya.

Karena AB tergolong masih anak-anak, lanjut Ismiranda, maka tahapan sidangnya harus lebih cepat dibandingkan terdakwa orang dewasa.

Berita selengkapnya di halaman selanjutnya!

Pada sidang berikutnya, Jumat (7/7/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, pihaknya akan menghadirkan 5 saksi. Yaitu teman terdakwa, Mochammad Adi (19), orang tua korban, polisi yang menangkap terdakwa, pemilik toko ponsel tempat terdakwa menjual ponsel korban, serta 2 pembeli ponsel korban.

"Agenda sidang hampir setiap hari. Paling lama sidang anak dua mingguan," terangnya.

Sebelumnya, AE dibunuh teman satu kelasnya, AB warga Desa/Kecamatan Kemlagi, Mojokerto pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku mencekik siswi kelas 3 SMP itu hingga tewas di tengah sawah. Lokasi pembunuhan sekitar 200 meter di sebelah selatan rumah pelaku.

Pembunuhan ini dipicu sakit hati AB dengan korban. Penyebabnya sepele, pelaku dibangunkan oleh korban saat tertidur di kelas, lalu ditagih untuk membayar iuran kelas yang menunggak 2 bulan Rp 40.000.

Tidak hanya itu, teman AB, Mochammad Adi (19), warga Desa Mojowatesrejo, Kemlagi tega menyetubuhi jasad AE hingga 2 kali di rumah AB. Ketika itu, AB keluar untuk membeli tali rafia. Sedangkan rumah tersebut kosong karena khusus untuk memotong dan membersihkan ayam.

Adi dan AB membungkus mayat korban dengan karung plastik warna putih. Mereka mengangkutnya dengan sepeda motor Yamaha X-Ride warna biru nopol S 3736 SO milik AB. Mayat AE mereka buang di parit bawah rel kereta api (KA) Desa Mojoranu, Sooko, Mojokerto sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelahnya, AB dan Adi menjual ponsel korban di toko ponsel. Hasil penjualan Rp 1 juta mereka bagi berdua. Sedangkan sepeda motor yang dikendarai korban kala itu, Honda BeAT warna biru putih nopol S 2855 TL dipreteli dan disimpan di rumah AB. Ternyata motor matik itu milik paman korban.

Mayat siswi SMP warga Desa Mojojajar, Kemlagi itu baru ditemukan polisi sebulan kemudian, Selasa (13/6/2023) sekitar pukul 00.30 WIB. Jasad AE bisa ditemukan setelah tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus Adi dan AB.

AB ditangkap di Desa Mojodadi, Kemlagi, Senin (12/6/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Sedangkan Adi ditangkap setelah nonton pertandingan bola voli di Desa Banjarsari, Jetis, Mojokerto sekitar pukul 23.30 WIB.

AE hilang sejak 15 Mei 2023. Saat itu, ia pamit ke ibunya melihat pasar malam di lapangan Desa Mojodadi, Kemlagi. Orang tua korban melaporkan kehilangan putrinya ke Polsek Kemlagi pada 17 Mei lalu. Berbagai upaya mereka lakukan untuk menemukan korban.

Ismiranda menambahkan, sejauh ini pihaknya belum menerima berkas perkara tersangka Adi dari penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota. "Kami belum menerima berkasnya sama sekali, kalau SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) sudah," tandasnya.

Halaman 2 dari 2
(hil/iwd)


Hide Ads