
Babak Baru Kasus Pelecehan Seksual oleh Agus Difabel
Kasus pelecehan seksual mahasiswi oleh Agus di Mataram memasuki sidang perdana. Agus didakwa melanggar UU TPKS, ancaman 12 tahun penjara.
Kasus pelecehan seksual mahasiswi oleh Agus di Mataram memasuki sidang perdana. Agus didakwa melanggar UU TPKS, ancaman 12 tahun penjara.
IWAS, pria penyandang disabilitas tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi, diserahkan ke Kejari Mataram setelah berkas perkaranya lengkap.
Lapas Lombok Barat menyiapkan sel khusus untuk IWAS, pria difabel yang ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram, NTB.
Konten kreator di NTB berperilaku tidak pantas dengan meniru IWAS, tersangka pelecehan seksual. KDD NTB mengecam tindakan yang menyakiti penyandang disabilitas.
Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia, Ratna Batara Munti, mengapresiasi kinerja Polri yang cepat menangani kasus pelecehan oleh pria difabel berinisial IWAS.
Kampus Dharma Acarya kecewa IWAS, pria difabel tersangka pelecehan seksual. Diharapkan mengikuti jejak senior, IWAS malah terlibat kasus negatif.
IWAS, pria difabel di Mataram, jadi tersangka pelecehan seksual. Modusnya melibatkan manipulasi dan ancaman terhadap mahasiswi. Kasus ini sedang diselidiki.
IWAS, pria difabel di Mataram, jadi tersangka pelecehan seksual. Dikenal genit, ia diduga memiliki 15 korban, termasuk anak-anak.
Menurutnya, publik juga tidak boleh menerima secara mentah-mentah terkait video tersebut.
Salah satu adegan yang diperankan IWAS, tersangka kasus pelecehan seksual di Mataram, adalah saat meminta korban membayar kamar homestay sebesar Rp 50 ribu.