Kasus pelecehan seksual mahasiswi oleh I Wayan Agus Suartama (22), pria difabel di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), memasuki babak baru. Agus telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (16/1/2025).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mahendrasmara Purnamajati hari ini berlangsung tertutup. Berikut fakta-fakta sidang perdana Agus yang lecehkan mahasiswi di Mataram.
Sebut Kebenaran Akan Terungkap
Agus tiba pada pukul 08.59 Wita menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Mataram. Agus mengenakan rompi merah marun bertulisan 'tahanan pidana umum'. Sebanyak tujuh pengacara akan mendampinginya di meja hijau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebenaran akan terungkap," kata Agus.
Agus didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman untuk pria difabel itu adalah 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 600 juta.
Tak Ajukan Eksepsi
Agus tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan setelah pembacaan dakwaan. "Untuk sidang hari ini sidang pertama, acaranya pembacaan dakwaan. Dakwaan sudah dibacakan dan tidak ada eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa," kata Juru Bicara PN Mataram, Lalu Mohammad Sandi Iramaya.
Sidang kedua akan digelar pada 23 Januari 2025 yang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa akan menghadirkan lima saksi ke persidangan.
"Ini perkaranya pidsus, jadi berlangsung secara tertutup untuk umum. Jadi kami akan menyampaikan informasi dengan inisialnya. Untuk saksinya berapa, saksinya berapa akan ada inisialnya. Tidak bisa disampaikan secara terbuka," tegas Sandi.
Sidang berlangsung sekitar satu jam. Agus selanjutnya kembali dibawa ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, untuk menjalani penahanan sebagai terdakwa.
Fakta lain klik halaman berikutnya
Simak Video "Video: Babak Baru Kasus Pelecehan Seksual oleh Agus Difabel"
[Gambas:Video 20detik]