Momen IWAS Pria Difabel Tersangka Pelecehan Seksual Dibawa ke Kejari Mataram

Momen IWAS Pria Difabel Tersangka Pelecehan Seksual Dibawa ke Kejari Mataram

Edi Suryansyah - detikBali
Kamis, 09 Jan 2025 10:30 WIB
Momen saat IWAS, pria difabel tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram, NTB, hendak dibawa ke Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025). (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)
Momen saat IWAS, pria difabel tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram, NTB, hendak dibawa ke Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025). (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)
Mataram -

IWAS, pria penyandang disabilitas tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Penyerahan IWAS dari Kepolisian Daerah (Polda) NTB dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Pantauan detikBali, IWAS keluar dari ruang penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB mengenakan rompi tahanan warna merah dengan nomor 25. Ia tampak didampingi oleh pengacara serta ibunya.

IWAS terlihat tenang saat keluar dari ruang pemeriksaan Polda NTB. Sebelum naik ke mobil, IWAS sempat menjawab singkat saat ditanya awak media.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebenaran akan terungkap," kata IWAS kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan di Polda NTB, Kamis (9/1/2025). Ia lantas naik ke mobil untuk selanjutnya dibawa ke Kejari Mataram.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan berkas perkara IWAS telah dinyatakan lengkap atau P21. IWAS selanjutnya diserahkan ke Kejari Mataram beserta barang bukti kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan koordinasi dengan kejaksaan, hari ini tanggal 9 Januari 2025 kami sepakati untuk tersangka IWAS kami lakukan penyerahan barang bukti dan tersangka di kejaksaan," ujar Syarif Hidayat di kantornya, Kamis.

Mantan Wakapolresta Mataram itu mengatakan penyidik Polda NTB sudah memeriksa 14 saksi dan lima orang ahli terkait kasus yang menjerat IWAS. Penyidik juga sudah melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan pada 11 Desember 2024. Kala itu, IWAS memeragakan 49 adegan dari 28 adegan yang disiapkan.

Sebelum diserahkan ke Kejari Mataram, Syarif melanjutkan, IWAS telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Ditkrimum Polda NTB. Hal itu dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan pria tunadaksa berusia 22 tahun itu.

"Kami juga tetap memperhatikan hak-hak korban dan kewajiban kami untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap tersangka, apakah tersangka dalam keadaan sehat secara jasmani untuk kami serahkan ke kejaksaan," tegas Syarif.

Polda NTB, Syarif melanjutkan, juga telah berkoordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB terkait kasus tersebut. "Pada kasus ini, kami menerapkan Pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau Pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta," bebernya.

Sebagai informasi, kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat setelah salah seorang mahasiswi di Mataram berinisial MA melaporkan IWAS ke Polda NTB. Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Polda NTB tercatat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/166.a/X/2024/SPKT/POLDA NTB.

IWAS saat ini berstatus tersangka dan menjadi tahanan rumah. Setelah laporan tersebut ditindaklanjuti, sejumlah korban IWAS lain mulai bersuara. Terungkap, ada 15 orang yang diduga menjadi korban pelecehan seksual IWAS. Tiga korban di antaranya masih anak-anak.




(iws/hsa)

Hide Ads