IWAS Minta Korban Pelecehan Seksual Bayar Homestay Rp 50 Ribu

IWAS Minta Korban Pelecehan Seksual Bayar Homestay Rp 50 Ribu

Edi Suryansyah - detikBali
Rabu, 11 Des 2024 14:04 WIB
Pria difabelΒ berinisial IWASΒ saat mengikuti proses rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual di salah satu homestayΒ di Mataram, NTB, Rabu (11/12/2024). (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)
Pria difabelΒ berinisial IWASΒ saat mengikuti proses rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual di salah satu homestayΒ di Mataram, NTB, Rabu (11/12/2024). (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)
Mataram -

Pria difabel berinisial IWAS memperagakan 49 adegan saat rekonstruksi kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Salah satu adegan yang diperankan pria tunadaksa itu adalah saat meminta korban membayar kamar homestay sebesar Rp 50 ribu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, mengungkapkan terdapat dua versi peristiwa yang terjadi di dalam kamar homestay tersebut. Menurut versi IWAS, dia berujar, korban lah yang membukakan pakaian dan pintu penginapan itu.

"Dari versi korban, yang aktif (di dalam kamar) tersangka," kata Syarif seusai menggelar rekonstruksi di Jalan Udayana, Kota Mataram, Rabu (11/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum berangkat ke homestay, IWAS mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor di sekitar Jalan Udayana Mataram. Menurut Syarif, hal itu dilakukan IWAS untuk membujuk korban agar bersedia membayar kamar.

Setibanya di homestay, IWAS kemudian memerintahkan korban untuk segera membayar kamar penginapan tersebut. Setelah itu, IWAS dan korban masuk di kamar homestay nomor 6. IWAS memperagakan dua versi saat membuka pintu kamar penginapan itu.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan adegan versi korban, IWAS membuka pintu kamar menggunakan dagunya. Sedangkan versi IWAS, korban lah yang membuka pintu penginapan itu menggunakan tangannya sendiri. Begitu pula dengan rekonstruksi saat keduanya berada di dalam kamar yang dilakukan dengan dua versi.

Syarif menegaskan penyidik sangat berhati-hati dalam menangani kasus pelecehan seksual tersebut. Terlebih, polisi dihadapkan dengan dua kelompok rentan, yaitu perempuan dan penyandang disabilitas.

"Kami dihadapkan dengan dua kelompok rentan sebagai korban dan kelompok rentan disabilitas sebagai tersangka," ujarnya.

Rekonstruksi kasus pelecehan seksual tersebut dilakukan di tiga tempat kejadian perkara, yakni Taman Udayana Mataram, Nang's Homestay, dan di jalan sekitar Islamic Center NTB.

Pria tunadaksa yang tak memiliki tangan itu memerankan 49 adegan dalam rekonstruksi tersebut. "Rekonstruksi kami lakukan di tiga lokasi ini berdasarkan keterangan korban dan pelaku," kata Syarif.

Menurut Syarif, kegiatan yang dilakukan hari ini merupakan rekonstruksi terkait peristiwa yang terjadi pada 7 Oktober 2024. Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), dia berujar, seharusnya IWAS hanya memperagakan 28 adegan.

"Perkembangan di lapangan ada 49 adegan karena ada perkembangan perbuatan yang dilakukan tersangka di lapangan," imbuhnya.




(iws/gsp)

Hide Ads