Tiga owner skincare berbahan merkuri menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ketiga tersangka adalah Mira Hayati (MH), Mustadir dg Sila (MS) dan Agus Salim (AS).
"Tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai 3 Februari hingga 22 Februari 2025," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).
Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan. Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara 3 tersangka skincare tersebut dijadwalkan pada minggu ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan," tegas Soetarmi.
Sebagai informasi, tiga owner skincare itu ditetapkan tersangka usai terbukti memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Mira Hayati (MH) memproduksi kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing.
Sementara Agus Salim (AS) adalah pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow. Tersangka lainnya, Mustadir dg Sila (MS) merupakan istri dari Fenny Frans yang memproduksi kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 Undang-Undang U RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Sulsel melimpahkan 3 tersangka kasus skincare bermerkuri kepada JPU Kejati Sulsel di kantor Kejari Sulsel pada Senin (3/5). Penyidik kepolisian turut menyerahkan barang bukti perkara tersebut.
Kejati Sulsel Agus Salim mengatakan, perkara ini akan diproses secara transparan. Setiap orang yang ingin menemui tersangka harus atas izin JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar.
"Tim JPU tetap bekerja secara profesional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan," ungkap Agus Salim.
(sar/sar)