Penampakan Mira Hayati Owner Skincare Makassar Berbaju Tahanan-Tangan Diborgol

Penampakan Mira Hayati Owner Skincare Makassar Berbaju Tahanan-Tangan Diborgol

Sahrul Alim - detikSulsel
Senin, 03 Feb 2025 17:13 WIB
Tersangka kasus skincare merkuri, Mira Hayati berbaju tahanan.
Foto: Tersangka kasus skincare merkuri, Mira Hayati berbaju tahanan. (dok. Istimewa)
Makassar -

Tersangka kasus skincare bermerkuri, Mira Hayati (MH) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), akan segera diadili setelah dilimpahkan ke kejaksaan. Owner skincare tersebut pun menjalani penahanan di Rutan Makassar.

Dalam foto yang diterima detikSulsel, Mira Hayati berada di salah satu ruangan di Kejari Makassar. Mira Hayati diserahkan penyidik Polda Sulsel kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel di kantor Kejari Makassar pada Senin (3/2/2025).

Tampak Mira Hayati mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Tangan perempuan berjilbab warna putih itu diborgol dan didampingi salah satu jaksa yang memegang dokumen berita acara penahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Mira Hayati, penyidik kepolisian juga melimpahkan dua tersangka kasus skincare bermerkuri lainnya, yakni Agus Salim (AS) dan Mustadir dg Sila (MS). Kedua tersangka juga mengenakan rompi berwarna merah dengan tulisan 'Tahanan Kejari Makassar' di bagian belakang.

Dua tersangka kasus skincare merkuri, Agus Salim dan Mustadir dg Sila berbaju tahanan.Foto: Dua tersangka kasus skincare merkuri, Agus Salim dan Mustadir dg Sila berbaju tahanan. (dok. Istimewa)

Dalam foto lainnya, Agus Salim dan Mustadir Deng Sila berompi merah sembari memperlihatkan dokumen berita acara penahanan masing-masing. Mereka didampingi jajaran kejaksaan.

ADVERTISEMENT

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, ketiga tersangka sempat menjalani pemeriksaan. Setelah kondisi dipastikan sehat, mereka langsung ditahan.

"Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ketiga tersangka dalam keadaan sehat. Selanjutnya terhadap 3 tersangka dilakukan penahanan," ujar Soetarmi dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).

Soetarmi mengatakan ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari. Mereka selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

"Tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai 3 Februari hingga 22 Februari 2025," tuturnya.

"Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara 3 tersangka skincare tersebut dijadwalkan pada minggu ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan," tegas Soetarmi.

Sebagai informasi, tiga owner skincare itu ditetapkan tersangka usai terbukti memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Mira Hayati (MH) memproduksi kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing.

Sementara Agus Salim (AS) adalah pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow. Tersangka lainnya, Mustadir dg Sila (MS) merupakan istri dari Fenny Frans yang memproduksi kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang U RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.




(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads