
Mira Hayati Nangis-Minta Maaf ke Konsumen Usai Divonis 10 Bulan Penjara
Mira Hayati divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus skincare merkuri. Dia menangis dan meminta maaf kepada konsumennya usai sidang.
Mira Hayati divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus skincare merkuri. Dia menangis dan meminta maaf kepada konsumennya usai sidang.
Mira Hayati divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar karena kasus skincare bermerkuri. Dia berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.
Mira Hayati dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus skincare bermerkuri. Kuasa hukumnya menilai tuntutan tersebut tidak adil dan berlebihan.
Dosen hukum Riza Alifianto bersaksi dalam sidang kasus skincare Mira Hayati. Dia menekankan pentingnya uji lab dan perbandingan produk.
Saksi dari PT AMMU, Saiful, bersaksi di persidangan terkait penyitaan produk skincare Mira Hayati. Ia menyatakan produk yang diuji BPOM bukan sitaan pabrik.
BPOM Makassar, sempat mencabut izin edar salah satu produk skincare milik Mira Hayati yang diduga mengandung merkuri.
Kasus skincare bermerkuri di Makassar berlanjut. Owner Mira Hayati dan suami Fenny Frans, Mustadir menjalani sidang pemeriksaan saksi di PN Makassar.
Tiga pemilik skincare berbahan merkuri, Mira Hayati, Agus Salim, dan Mustadir Dg Sila, mulai diadili di PN Makassar. Sidang dakwaan berlangsung bertahap.
PN Makassar akan menyidangkan kasus skincare bermerkuri yang melibatkan Mira Hayati dan dua tersangka lainnya. Sidang perdana dijadwalkan 25 Februari.
Tiga pemilik kosmetik di Makassar akan menjalani sidang perdana terkait kasus skincare mengandung merkuri pekan depan. Mereka menjalani sidang di waktu berbeda.