Tiga pemilik kosmetik atau owner skincare akan menjalani sidang perdana kasus skincare mengandung bahan merkuri di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Hal ini setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Sulsel (Kejati Sulsel) melimpahkan ketiga tersangka di pengadilan.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan ketiga tersangka akan menjalani sidang di waktu berbeda. Mira Hayati dan Agus Salim menjalani sidang pada hari yang sama.
"Adapun jadwal sidang perdana untuk ketiga terdakwa, terdakwa Agus Salim dan Mira Hayati pada hari Selasa (25/2)," kata Soetarmi dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, Mira Hayati (29) memproduksi dan mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing mengandung merkuri. Mira Hayati dijerat pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara Agus Salim (40) sebagai pemilik owner produk Ratu Glow dan Raja Glow yang bahannya mengandung bahan berbahaya Bisakodil. Agus Salim dijerat pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Terakhir, Mustadir Dg Sila (42) memproduksi dan mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing mengandung merkuri. Suami dari Fenny Frans itu dijerat pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Mustadir juga dijerat pasal 62 Ayat (1) juncto pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Mustadir disangkakan memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar sehingga terancam penjara 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
"Untuk terdakwa Mustadir Dg Sila (akan menjalani sidang perdana kasus skincare) pada hari Rabu (26/2) di Pengadilan Negeri Makassar," tambah Soetarmi.
Sebelumnya diberitakan, ketiga tersangka dilimpahkan ke PN Makassar pada Rabu (19/2). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel turut menyerahkan barang bukti dalam kasus yang menjerat ketiga owner skincare tersebut.
"Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar, melimpahkan 3 terdakwa dan barang bukti perkara kasus skincare," pungkas Soetarmi.
(sar/asm)