Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), akan menyidangkan kasus skincare berbahan merkuri yang menjerat Mira Hayati Cs besok. Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan.
"Bisa dilihat di SIPP (sistem informasi penelusuran perkara) pengadilan jadwalnya," kata Humas PN Makassar Sibali kepada detikSulsel, Senin (24/2/2025).
Dilansir dari laman SIPP PN Makassar, tiga tersangka kasus skincare bermerkuri akan disidang secara bertahap. Mira Hayati dan Agus Salim akan menjalani sidang di Ruangan Ali Said PN Makassar pada Selasa (25/2) pukul 09.00 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Mustadir dg Sila menjalani sidang secara terpisah. Suami Fenny Frans itu akan menjalani sidang di Ruangan Mudjono PN Makassar pada Rabu (26/2) pukul 10.00 Wita.
Sidang kasus skincare bermerkuri akan dipimpin Panji Santosa sebagai ketua majelis hakim. Anggota majelis hakim, yakni Ari Wicaksono, dan Bintang.
"Satu minggu lalu sudah penetapan majelis sidangnya itu," ungkap Sibali.
Diketahui, kasus skincare mengandung bahan berbahaya menjerat 3 tersangka, yakni Mira Hayati, Agus Salim dan Mustadir dg Sila. Kejati Sulsel sebelumnya melimpahkan ketiga tersangka ke PN Makassar pada Rabu (19/2).
Sebagai informasi, Mira Hayati (29) memproduksi dan mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing mengandung merkuri. Mira Hayati dijerat pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara Agus Salim (40) sebagai pemilik owner produk Ratu Glow dan Raja Glow yang bahannya mengandung bahan berbahaya Bisakodil. Agus Salim dijerat pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Terakhir, Mustadir Dg Sila (42) memproduksi dan mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing mengandung merkuri. Suami dari Fenny Frans itu dijerat pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Mustadir juga dijerat pasal 62 Ayat (1) juncto pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Mustadir disangkakan memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar sehingga terancam penjara 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
"Adapun jadwal sidang perdana untuk ketiga terdakwa, terdakwa Agus Salim dan Mira Hayati pada Selasa (25/2) dan untuk terdakwa Mustadir Dg Sila pada Rabu (26/2) di Pengadilan Negeri Makassar," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya.
(sar/asm)