Menanti Owner Skincare Merkuri Mira Hayati Cs Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Menanti Owner Skincare Merkuri Mira Hayati Cs Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Tim detikSulsel - detikSulsel
Selasa, 25 Feb 2025 05:30 WIB
(Dari kiri ke kanan) Tiga tersangka skincare merkuri yakni Mustadir, Mira Hayati, dan Agus Salim.
Foto: (Dari kiri ke kanan) Tiga tersangka skincare merkuri yakni Mustadir, Mira Hayati, dan Agus Salim. (dok. Istimewa)
Makassar -

Pemilik kosmetik atau owner skincare berbahan merkuri Mira Hayati Cs mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), hari ini. Tiga terdakwa dalam perkara tersebut akan menjalani sidang perdana secara bertahap.

Agenda sidang perdana akan dimulai dengan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Tiga terdakwa dalam kasus skincare berbahan berbahaya yang akan diadili, yakni Mira Hayati (29), Agus Salim (40) dan Mustadir Dg Sila (42).

"Bisa dilihat di SIPP (sistem informasi penelusuran perkara) pengadilan jadwalnya," kata Humas PN Makassar Sibali kepada detikSulsel, Senin (24/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi yang dihimpun dari laman SIPP PN Makassar, Mira Hayati dan Agus Salim akan diadili lebih dulu. Kedua terdakwa akan disidang di Ruangan Ali Said PN Makassar pada Selasa (25/2) pukul 09.00 Wita.

Sementara Mustadir Dg Sila akan disidang pada hari yang berbeda. Suami Fenny Frans itu akan menjalani sidang dakwaan di Ruangan Mudjono PN Makassar pada Rabu (26/2) pukul 10.00 Wita.

ADVERTISEMENT

Sibali mengatakan, PN Makassar sudah membentuk majelis hakim untuk sidang kasus skincare berbahan berbahaya. Majelis hakim dipimpin Panji Santosa dengan anggota, Ari Wicaksono dan Bintang.

"Satu minggu lalu sudah penetapan majelis sidangnya itu," ungkap Sibali.

Diketahui, Mira Hayati memproduksi dan mengedarkan kosmetik merek Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing mengandung merkuri. Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama itu dijerat pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara Agus Salim sebagai pemilik owner produk Ratu Glow dan Raja Glow yang bahannya mengandung bahan berbahaya Bisakodil. Agus Salim dijerat pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Terakhir, Mustadir Dg Sila juga memproduksi dan mengedarkan kosmetik merek FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing mengandung merkuri. Direktur CV Fenny Frans itu dijerat pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Mustadir juga dijerat pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Mustadir memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar sehingga terancam penjara 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Perjalanan Kasus 3 Owner Skincare Merkuri

Kasus skincare yang mengandung bahan merkuri terungkap berdasarkan hasil razia Polda Sulsel dan BPOM Makassar pada November 2024. Polisi mulanya menyita 6 produk skincare diduga mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar.

Keenam produk itu, yakni FF (Fenny Frans), Ratu Glow/Raja Glow (RG), Mira Hayati (MH), Maxie Glow (MG) Bestie Glow (BG) dan NRL. Keenam produk merek kosmetik itupun ditarik dari pasaran.

"Setelah dilakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di lapangan terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulawesi Selatan, di antaranya FF, RG, MH, MG, BG dan NRL," kata Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan saat konferensi pers, Jumat (8/11/2024).

Belakangan, Polda Sulsel menetapkan 3 tersangka kasus skincare bermerkuri, yakni Mira Hayati, Mustadi Dg Sila dan Agus Salim. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 12 November 2024.

Ketiga tersangka merupakan pemilik usaha merek kosmetik tersebut. Di satu sisi, Polda Sulsel tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait status hukum pemilik produk skincare lain yang mengandung merkuri.

"Ada 3 (tersangka), pemiliknya semua," ujar Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Dedi Supriyadi kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Selasa (12/11/2024).

Saat itu, polisi tidak langsung menahan ketiga tersangka karena alasan kesehatan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar pun menyoroti hal ini karena menganggap penyidik kepolisian tidak memberikan alasan yang jelas.

"Ini kasus, kan, jadi perhatian publik, ya. Korbannya banyak sehingga mungkin penahanan ini juga dipersoalkan. Kenapa? Karena tidak ada penjelasan yang mungkin bisa diterima oleh publik," kata Direktur LBH Makassar Abdul Azis, Senin (18/11/2024).

Ketiga tersangka kasus skincare bermerkuri baru ditahan pada 20 Januari 2025 lalu. Namun dua di antaranya, Mira Hayati dan Agus Salim dibantarkan ke rumah sakit (RS) karena gangguan kesehatan.

Belakangan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel baru melimpahkan ketiga tersangka ke JPU Kejati Sulsel pada Senin (3/2). Ketiga tersangka sempat ditahan di Rutan Makassar hingga akhirnya dilimpahkan ke PN Makassar pada Rabu (19/2).

Kepala Kejati Sulsel Agus Salim menegaskan pihaknya mengawal proses penahanan tersangka sampai tahap persidangan. Setiap orang yang ingin menemui para tersangka harus memperoleh izin dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar.

"Tim JPU tetap bekerja secara profesional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuh Agus Salim.

Halaman 2 dari 2
(sar/ata)

Hide Ads