
Polisi Terdakwa KDRT di Parepare Dituntut 2 Tahun Bui, Istri Tak Terima!
Oknum polisi bernisial Briptu AZ (25) terdakwa kasus kekerasan dalam rumah (KDRT) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) dituntut 2 tahun penjara.
Oknum polisi bernisial Briptu AZ (25) terdakwa kasus kekerasan dalam rumah (KDRT) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) dituntut 2 tahun penjara.
Oknum polisi di Parepare, Sulsel inisial Briptu AZ (25) diperiksa Propam Polda Sulsel terkait kasus KDRT yang dilaporkan istrinya.
Oknum polisi di Parepare, Sulsel inisial Briptu AZ (25) dilaporkan oleh istrinya AA (27) terkait kasus KDRT. Kasusnya kini tengah berproses di pengadilan.
Mertua sekaligus pelapor dalam kasus oknum polisi berinisial SR (37) yang melakukan KDRT terhadap istrinya di Parepare, Sulsel resmi mencabut laporannya.
Kasus KDRT yang dilakukan oknum polisi berinisial SR (37) di Parepare berakhir damai. Polisi pun menghentikan proses hukum SR yang sempat dilaporkan mertua.
Propam Polres Parepare tak melanjutkan pemeriksaan pelanggaran kode etik oknum polisi inisial SR (37) yang sempat dilaporkan melakukan KDRT oleh mertuanya.
Kasus oknum polisi di Parepare inisial SR (37) melakukan KDRT terhadap istrinya dihentikan setelah mertua SR selaku pelapor mencabut laporannya.
Oknum anggota Polres Parepare inisial SR (37) melakukan KDRT terhadap istrinya. Korban mengalami pergeseran tulang akibat dihantam pakai balok kayu.
Wanita bernama Muliyati mengungkap kondisi anaknya setelah menjadi korban KDRT yang dilakukan menantunya, oknum polisi Polres Parepare, Sulsel inisial SR (37).
Mertua oknum anggota Polres Parepare mengungkap motif SR melakukan KDRT terhadap istrinya lantaran kesal istrinya cemburuan dan menghancurkan HP pelaku.