Propam Polres Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) tak melanjutkan pemeriksaan pelanggaran kode etik terhadap oknum polisi inisial SR (37) yang sempat dilaporkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh mertuanya. Proses etik tidak dilanjutkan lantaran kasus sudah damai.
"Mereka (terlapor dan pelapor) datang juga ke sini (ruangan Propam) tadi menyampaikan bahwa tidak keberatan dan kasusnya sudah damai," kata Kasi Propam Polres Parepare Kompol Murwanto kepada detikSulsel, Rabu (23/8/2023).
Dengan dasar itu, maka Propam Polres Parepare tak melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap SR. Termasuk tak ada sidang etik atau disiplin terhadap SR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak diproses (pelanggaran kode etik) karena mereka datang dan tak keberatan. Jadi tidak ada sidang, tapi langsung ke pimpinan nanti tindak lanjuti," paparnya.
Ia menjelaskan kasus dugaan pelanggaran kode etik tidak diproses karena mengacu pada tidak dilanjutkannya kasus hukum terhadap terlapor SR pascapelapor mencabut laporan.
"Kalau memang pidana lanjut kita lanjutkan periksa, tapi ini tidak ada keberatan dan sudah damai (kasus hukum dihentikan)," imbuhnya.
Dia memaparkan, meskipun tidak ada sidang untuk pelanggaran kode etik terhadap SR, tetapi tetap akan ada sikap yang diambil oleh Polres Parepare atas kasus tersebut. Namun nantinya akan ditentukan oleh pimpinan.
"Nanti paling dari Gakkum atau Kapolres langsung, tetapi tidak melalui sidang. Apakah dia demosi atau bagaimana itu nanti dari pimpinan yang menentukan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus SR yang melakukan KDRT terhadap istrinya dihentikan. Kasus dihentikan setelah mertua SR selaku pelapor mencabut laporannya.
"Mertua selaku pelapor sudah datang tadi, terlapor juga. Kedua pihak sepakat membuat pernyataan damai," ungkap Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Setiawan kepada detikSulsel, Rabu (23/8).
Dia menjelaskan mertua selaku pelapor datang ke Polres Parepare pada Rabu (23/8) untuk mencabut laporan sekitar pukul 10.00 Wita. Dengan dicabutnya laporan dan adanya kesepakatan damai, maka kasus ini tidak dilanjutkan lagi.
"Proses hukum dihentikan karena sudah sepakat berdamai," tegasnya.
Sementara, Kapolres Parepare AKBP Arman Muis sebelumnya mengancam akan memberikan sanksi terhadap SR pascakasus laporan penganiayaan yang dilakukan terhadap istrinya.
"Pasti kalau sanksi berat saya masukkan dalam sel. Kemudian bisa tunda kenaikan pangkat," ungkap Arman kepada detikSulsel, Jumat (28/7).
Arman memastikan akan memproses kasus ini sesuai prosedur yang berlaku. Dia akan memberikan sanksi tegas kepada SR jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Saya pasti melakukan penindakan disiplin kepada anggota saya. Di situ ada pelanggaran selaku anggota polisi,"paparArman.
(asm/sar)