Polisi Terdakwa KDRT di Parepare Dituntut 2 Tahun Bui, Istri Tak Terima!

Polisi Terdakwa KDRT di Parepare Dituntut 2 Tahun Bui, Istri Tak Terima!

Muhclis Abduh - detikSulsel
Rabu, 06 Des 2023 11:40 WIB
Ilustrasi KDRT
Foto: Getty Images/iStockphoto/kieferpix
Parepare -

Oknum polisi bernisial Briptu AZ (25) terdakwa kasus kekerasan dalam rumah (KDRT) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) dituntut 2 tahun penjara. Istri AZ, AA (27) tidak terima dengan tuntutan jaksa terhadap suaminya yang dinilai sangat ringan.

"Saya kaget segitu tuntutannya, makanya saya langsung teriak saat pembacaan tuntutan saya tidak terima dengan tuntutan jaksa yang terlalu rendah hanya 2 tahun," kata AA kepada detikSulsel, Rabu (6/12/2023).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Briptu AZ berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Parepare pada Senin (4/12). Briptu AZ sudah menjalani sidang keempat dalam kasus dengan nomor perkara pidana : 198/Pid.Sus/2023/PN.Pre. AA sempat membuat gaduh ruang sidang karena teriakannya yang memprotes tuntutan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sangat kecewa (kepada jaksa penuntut) masa hanya 2 tahun tuntutan sementara dia itu residivis, perbuatannya sudah berulang-ulang melakukan penganiayaan terhadap saya. Selain saya, ibu saya juga dia aniaya. Seharusnya tuntutan maksimal 5 tahun," katanya.

AA menilai ada yang janggal selama persidangan berlangsung. Salah satunya, saksi kunci dan saksi ahli tidak dihadirkan untuk memberikan keterangan.

ADVERTISEMENT

"Kami menduga tidak diberikannya kesempatan kepada saksi kunci dan saksi ahli kami ini yang juga turut mempengaruhi sehingga tuntutan serendah itu," bebernya.

Menanggapi protes dari AA, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Parepare, Sugiharto mengatakan tuntutan 2 tahun terhadap terdakwa Briptu AZ sudah melalui pertimbangan dan petunjuk dari pimpinannya.

"Kalau kami itu sudah sesuai dengan petunjuk pimpinan untuk tuntutannya 2 tahun," kata dia.

Sementara terkait keluhan adanya saksi ahli yang tidak dihadirkan oleh jaksa saat proses pengadilan, dia mengaku juga telah melalui pertimbangan. Biasanya dengan melihat kecukupan bukti yang ada.

"Kalau pertimbangannya (ada saksi tidak dihadirkan) biasanya jika bukti dianggap cukup, ada visum dan semacamnya," bebernya.

Sementara dalam video yang dilihat detikSulsel, tampak AA berteriak kepada hakim dalam ruangan persidangan. AA memprotes tuntutan yang dianggap rendah.

"Tuntutannya terlalu rendah yang mulia. Saya butuh keadilan yang mulia. Saya menjadi korban yang mulia," kata AA di video itu.

Majelis hakim yang mendengar teriakan tersebut berusaha menenangkan suasana dalam persidangan. Dia meminta agar AA tenang.

"Tenang ya, tenang," kata hakim.

Untuk diketahui, Briptu AZ dilaporkan ke polisi oleh istrinya AA terkait kasus KDRT. AA mengatakan kasus KDRT tersebut terjadi di rumahnya, Perumahan Grand Sulawesi, Kecamatan Bacukiki, Parepare pada Jumat (31/3) lalu.

"Saya melaporkan suami saya, oknum polisi Polres Parepare kasus KDRT ke Polda Sulsel," kata AA kepada detikSulsel, Selasa (21/11).




(hsr/nvl)

Hide Ads